Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sandra Dewi Ternyata Melarang Sang Suami Harvey Moeis Membelikannya Tas Mewah, Alasannya Terkuak

Sandra Dewi mengaku melarang suaminya, Harvey Moeis memberikan hadiah berupa tas mewah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sandra Dewi Ternyata Melarang Sang Suami Harvey Moeis Membelikannya Tas Mewah, Alasannya Terkuak
Wartakota/Arie Puji Waluyo
Sandra Dewi mengaku kerap melarang suaminya, Harvey Moeis jika sewaktu-waktu hendak memberikan hadiah berupa tas mewah. Hal ini diungkapkan Sandra Dewi saat menjadi saksi kasus korupsi timah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/10/2024). 

Fakta itu terungkap ketika Jaksa bertanya pada Sandra apakah PT Quantum pernah berutang pada dirinya lantaran terdapat transferan uang senilai Rp 3,1 miliar ke rekening milik istri Harvey Moeis tersebut.

Sandra Dewi ditemui usai menjadi saksi kasus dugaan Korupsi PT Timah yang menyeret suaminya Harvey Moeis menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Sandra Dewi ditemui usai menjadi saksi kasus dugaan Korupsi PT Timah yang menyeret suaminya Harvey Moeis menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). (Wartakota/Arie Puji Waluyo)

Sandra yang hadir sebagai saksi mengakui ada uang yang masuk ke rekeningnya dalam jumlah tersebut. 

Hanya saja kata dia uang itu merupakan kiriman dari Harvey untuk pelunasan rumah di Pakubuwono, Jakarta Selatan pada tahun 2019.

"Ada nggak PT Quantum berutang pada saudara?," tanya Jaksa.

"Tidak," jawab Sandra.

"Apakah saudara pernah menerima transfer uang total Rp 3.150.000.000?," tanya Jaksa lagi.

"Itu untuk pelunasan rumah, pernah," sahut Sandra.

BERITA REKOMENDASI

"Dari siapa?," tanya Jaksa.

"Suami saya," kata Sandra.

Kemudian Ketua Majelis Halim Eko Aryanto yang mendengar pertanyaan itu meminta jaksa agar langsung membuktikan adanya transferan uang tersebut. 

Jaksa pun menyampaikan berdasarkan alat bukti di berita acara bahwa uang yang diterima Sandra Dewi merupakan transferan dari PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.

"Izin menjelaskan untuk bukti transfer tanggal 21 bulan 6 tahun 2018 ada transfer dari PT Quantum ke rekening Sandra Dewi di rekening 7040688883 di bank sebesar, ada dipecah jadi tiga transaksi. Yang pertama, Rp 1.050.000.000 terus berikutnya Rp 1.000.000.000 dan Rp 1.100.000.000. Ini dari rekening Quantum nanti kami tunjukkan," beber jaksa.


Merasa belum tergambar jelas, Hakim Eko lantas meminta Jaksa untuk maju ke depan dan menunjukkan bukti transfer yang dimaksud. 

Di hadapan Majelis Hakim, Sandra pun mengaku menerima uang miliaran tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas