Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Dilantik, 2 Menteri Prabowo Sudah Buat Kontroversi: Ada Menko Yusril dan Mendes Yandri Susanto

Berikut rangkuman kontroversi yang dilakukan oleh dua menteri Prabowo, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Yandri Susanto setelah dua hari dilantik.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Baru Dilantik, 2 Menteri Prabowo Sudah Buat Kontroversi: Ada Menko Yusril dan Mendes Yandri Susanto
Kolase Tribunnews
Foto Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Desa Yandri Susanto. Berikut rangkuman kontroversi yang dilakukan oleh dua menteri Prabowo, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Yandri Susanto setelah dua hari dilantik menjadi menteri di Kabinet Merah Putih. 

"Pada waktu itu saya sudah membentuk pengadilan HAM, Ad Hoc, maupun pengadilan HAM konvensional. Jadi sebenarnya kita tidak menghadapi persoalan pelanggaran HAM yang berat dalam beberapa tahun terakhir," katanya.

Mahfud MD Beri Tanggapan

Pernyataan Yusril ini pun langsung mendapat tanggapan dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud mengatakan undang-undang dan TAP MPR mewajibkan agar dugaan pelanggaran HAM berat diselidiki. 

Setelah diselidiki, ungkapnya, pemerintah saat itu mencatat terdapat belasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat, empat di antaranya sudah diadili. 

Akan tetapi, lanjut dia, sebanyak 34 tersangka dalam kasus-kasus tersebut dibebaskan oleh pengadilan.
 
Mahfud juga menegaskan pemerintah tidak berwenang menyatakan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Pengamat Kritisi Kabinet Gemuk Pemerintahan Prabowo: Apakah Itu Solusi Efektif?

Itu karena, kata Mahfud, hanya Komnas HAM yang memiliki kewenangan terkait itu berdasarkan undang-undang.

Hal itu disampaikan Mahfud setelah menghadiri acara di kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta Pusat pada Selasa (22/10/2024).

Berita Rekomendasi

"Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham (Menko Hukum dan HAM). Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM menurut undang-undang," ujarnya. 

"Nah, kalau Komnas HAM keliru dalam menyimpulkan itu nanti perlu dikomunikasikan Oleh Komnas HAM," sambungnya.

Baca juga: Daftar Lengkap 48 Kementerian Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Mahfud menjelaskan pada saat dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam, pemerintah telah mengakui terjadi 12 pelanggaran HAM berat.

Pengakuan tersebut, kata dia, didasarkan pada penyelidikan yang telah dilakukan Komnas HAM selama ini.

Atas dasar itu, pemerintah membuat kebijakan untuk memulihkan hak-hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu dengan memberikan sejumlah fasilitas baik kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan lainnya.

Langkah tersebut, ungkap Mahfud, juga telah menuai apresiasi dari PBB.

Baca juga: Luhut, Menteri Segala Urusan Era Jokowi, Kini Double Jabatan di Kabinet Prabowo, Ini Kiprahnya

Mendes Yandri Susanto Gelar Acara Pribadi Pakai Kop Surat Kementerian

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto di rumah Kertanegara IV, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Menteri Desa Yandri Susanto di rumah Presiden Prabowo di Kertanegara IV, Jakarta, Senin (14/10/2024). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Yandri Susanto menjadi pembicaraan seusai diduga menggelar acara pribadi dengan undangan resmi kementerian.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas