Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Penangguhan Penahanan, Mendikdasmen: Persidangan Kasus Guru Supriyani Tetap Berjalan

Ketua PN tetap akan melaksanakan persidangan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober untuk memenuhi yudis formil persidangan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dapat Penangguhan Penahanan, Mendikdasmen: Persidangan Kasus Guru Supriyani Tetap Berjalan
Tribun Sultra/Samsul
Detik-detik guru honorer SDN 1 Baito Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, keluar Rutan Perempuan Kelas III Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (22/10/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangguhan penahanan guru SD berstatus honorer Supriyani dari
Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, diterima Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada Selasa (22/10/2024) lalu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membicarakan kasus yang menjerat Supriyani.

Dalam perbincangan tersebut, Abdul Mu'ti mendapatkan informasi dari Kapolri bahwa persidangan kasus yang menjerat Supriyani tetap berjalan.

"Ketua PN tetap akan melaksanakan persidangan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober untuk memenuhi yudis formil persidangan," ujar Abdul Mu'ti kepada awak media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Abdul Mu'ti juga mengungkapkan bahwa Wakapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Waris Agono telah mengusulkan agar vonis yang diberikan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Baca juga: VIDEO Penahanan Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi Ditangguhkan: Kronologi Kasus

Serta berdasarkan perdamaian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Berita Rekomendasi

Dirinya mengatakan penangguhan tersangka ini merupakan bentuk respon aspirasi masyarakat.

"Penangguhan tersangka oleh kejaksaan sebagai bentuk jawaban terhadap aspirasi masyarakat meminta masyarakat untuk mengawal proses persidangan," tutur Abdul.

Menurut Abdul Mu'ti, kasus yang menjerat Supriyani sebenarnya masuk ranah hukum.

Meski begitu, Kemendikdasmen tetap mengawal karena terjadi di ranah pendidikan.

"Karena ini memang ranahnya sebenarnya tidak ada dalam tupoksi kami ini kan terakhir sudah menjadi ranah hukum, tetapi karena peristiwanya terjadi di sekolah dan melibatkan guru maka memang ini juga menjadi perhatian," pungkasnya.

Dikutip dari Tribun Sultra, Lapas Perempuan Kelas III Kendari telah mengeluarkan Supriyani untuk mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.

Sebelumnya, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama satu minggu atau sejak 16 Oktober 2024 atas dugaan menganiaya muridnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas