Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Freddy Pratama, Sita 70,7 Kg Sabu

MM tak berkutik saat dibekuk polisi di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada 3 Oktober 2024. 

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Freddy Pratama, Sita 70,7 Kg Sabu
Ist
Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil membongkar peredaran narkoba skala besar jaringan Internasional Ferdy Pratama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil membongkar peredaran narkoba skala besar jaringan Internasional Ferdy Pratama.

Hasil pengungkapan kasus kali ini, disita sebanyak 70,76 kilogram narkotika jenis sabu, XTC sebanyak 9.560 butir, serbuk/ serpihan XTC sebanyak 67,57 gram dan satu unit mobil jenis Mitsubishi Triton dari enam orang tersangka. 

Menurut Kepala Polda Kalsel Irjen Polisi Winarto, jaringan narkoba internasional tersebut berasal dari Malaysia.

Kapolda tak menampik, Kalsel menjadi tujuan utama peredaran narkoba jaringan internasional di bawah kendali Fredy Pratama yang masih buron.

“Kalau kita lihat memang masuk target pasar yang cukup besar. Modus operandi mereka memodifikasi mobil menjadi bunker penyimpanan sabu,” terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto dalam konperensi pers gelar perkara pengungkapan kasus tersebut didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (23/10/2024).

Kasus puluhan kilogram sabu disertai ribuan pil ekstasi ini berawal tertangkapnya seorang pelaku berinisial AR di salah satu lobby hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara pada 26 September 2024.

Dari AR polisi berhasil menyita delapan paket besar sabu dan tiga belas paket kecil sabu.

Berita Rekomendasi

“Sabu ditemukan dalam tas yang dibawa seberat 9,1 kilogram lebih,” lanjut Kapolda Kalsel.

Polisi lalu melakukan pengembangan dari penangkapan AR. Hasilnya, penyidik Subdit III kemudian kembali mengamankan seorang pelaku berinisial MM.

MM tak berkutik saat dibekuk polisi di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada 3 Oktober 2024. 

Di sana petugas juga menemukan alat hisap dan bukti 0,02 gram sabu yang diduga digunakan MM. Pengembangan pun terus berlanjut hingga menghadirkan fakta baru.

MM diduga kuat adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming yang hingga ini masih jadi buruan Interpol. MM berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali.

“Perannya masih kita dalami,” tegas Kapolda Kalsel.

Dari hasil interogasi petugas diketahui bahwa MM tengah mengatur pemberangkatan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil yang diduga narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi yang cukup petugas kemudian melakukan pengejaran ke Provinsi Kalimantan Barat.

Ditemukan ciri-ciri mobil Triton warna putih yang dimaksud dan pembuntutan. Pada 8 Oktober 2024, petugas melakukan penghentian mobil bernomor polisi B 9586 SBC.

Dari mobil itu, petugas mengamankan pelaku berinisial AW serta JB dan langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.

“Dalam penggeledahan berlangsung di jalan, petugas menemukan barang bukti 50 paket besar sabu-sabu dengan kemasan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang yang disembunyikan di bunker di dalam kursi belakang dengan berat total 51,3 kilogram lebih,” tambah Kapolda Kalsel.

“Jadi mobil tersebut dimodifikasi pada bagian bawah jok untuk tempat penyimpanan sabu,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial MR yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton yang digunakan untuk tempat penyimpanan sabu-sabu.

Selain sabu-sabu di sana petugas turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.560 butir. Dengan rincian 4.552 butir berlogo Rolls Royce dan 5.008 butir berlogo Burung Hantu.

Pengembangan pun terus dilakukan hingga pada 10 Oktober 2024 petugas Subdit III kembali mengamankan seorang pelaku berinisial SA di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur.

Rumah tersebut diduga merupakan gudang penyimpanan sabu-sabu. Dimana saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu-danu dengan berat total 10,3 kilogram lebih.

Atas perbuatan mereka, enam pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. AR dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

MM dijerat pasal pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MR, AW, J dan SA dijerat pasal pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas