Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usman Hamid Kritik Menteri Yusril Sebut Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Menurutnya pernyataan bahwa peristiwa 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat merupakan kekeliruan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usman Hamid Kritik Menteri Yusril Sebut Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Tangkapan Layar Kompas.TV
Yusril Ihza Mahendra didampingi istrinya Rika Kato dan anak-anaknya di istana presiden usai pelantikan sebagai menteri Prabowo. 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid merespons pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurutnya pernyataan bahwa peristiwa 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat merupakan kekeliruan.

“Tak sepantasnya pejabat pemerintah mengeluarkan pernyataan yang keliru tentang hak asasi manusia. Apalagi dari pejabat yang salah satu urusannya soal legislasi bidang HAM,” kata Usman, Rabu (23/10/2024).

Pernyataan itu, kata Usman, juga mengabaikan laporan-laporan resmi pencarian fakta tim gabungan bentukan pemerintah dan penyelidikan pro-justisia Komnas HAM.

Atas sejumlah peristiwa pada masa lalu yang menyimpulkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity. 

BERITA REKOMENDASI

“Jadi pelanggaran HAM yang berat menurut hukum nasional bukan hanya genosida dan pembersihan etnis,” terangnya.

Apalagi menurut hukum internasional, kata Usman, setidaknya ada empat kejahatan paling serius yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, sebagaimana diatur oleh Pasal 51 Statuta Roma.

“Hasil-hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut juga sudah diserahkan ke Jaksa Agung. Ini sudah menjadi fakta awal hukum yang tidak bisa dibantah, kecuali oleh peradilan yang fair dan adil. Setidaknya oleh pengadilan ad hoc yang memeriksa pelanggaran HAM yang berat masa lalu tersebut. Sayangnya tak kunjung ada usul DPR dan keputusan Presiden, sesuai Pasal 43 UU Pengadilan HAM,” lanjutnya.

Pernyataan Yusril itu,  Usman mengatakan bukan hanya tidak akurat secara historis dan hukum tapi juga menunjukkan sikap nir empati pada korban yang mengalami peristiwa maupun yang bertahun-tahun mendesak negara agar penegakan hukum. 

“Tragedi Mei 1998 menyisakan luka mendalam bagi mereka yang kehilangan orang-orang tercinta akibat kekerasan massal, perkosaan, dan pembunuhan yang menargetkan kelompok etnis tertentu, khususnya komunitas Tionghoa pada saat itu,” kata Usman. 


Terlebih ini disampaikan pada hari kerja pertama Menko Yusril.

Ini sinyal pemerintahan baru yang mengaburkan tanggung jawab negara terutama pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

Pemerintahan yang lama juga telah pernah menyangkal, meski akhirnya mau mengakui 12 peristiwa sebagai pelanggaran HAM yang berat, termasuk Tragedi Mei 98. 

“Kewenangan penentuan apakah sebuah peristiwa menurut sifat dan lingkupnya tergolong pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang-Undang, bukan oleh presiden apalagi menteri. Tapi pengadilan HAM, setidaknya ditentukan pertama kali oleh Komnas HAM. Komnas pun harus membantah pernyataan Yusril dan mendesak penuntasan pelanggaran HAM masa lalu, termasuk Tragedi Mei 98 hingga tuntas,” tandasnya.

Penjelasan Yusril

Diberitakan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa peristiwa 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat. 

Hal itu disampaikan Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (21/10/2024).

"Enggak (pelanggaran HAM berat)," ujar dia.

Yusril mengatakan setiap tindak pidana merupakan pelanggaran HAM. 

Namun menurutnya tidak semua pelanggaran HAM tergolong berat. 

Menurut Yusril pelanggaran HAM berat tidak terjadi dalam beberapa tahun terkahir ini di Indonesia.

"Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat," kata dia.

Menurut Yusril, hal itu berbeda saat ia menjadi Menteri Hakim dan HAM periode 2001 sampai 2004 dulu.

Ia mengatakan saat itu telah tiga kali hadir di Jenewa, Swiss menjalani sidang komisi HAM PBB. 

Indonesia saat itu, ungkapnya, ditantang menyelesaikan soal-soal besar terkait pelanggaran HAM.

"Pada waktu itu saya sudah membentuk pengadilan HAM, Adhoc, maupun pengadilan HAM konvensional. Jadi sebenarnya kita tidak menghadapi persoalan pelanggaran HAM yang berat dalam beberapa tahun terakhir," pungkas Yusril.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas