Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Penahanan Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi Ditangguhkan: Kronologi Kasus

kasus ini berawal ketika ibu korban berinisial N melihat luka di paha bagian belakang korban pada 25 April 2024 lalu.

Editor: Srihandriatmo Malau

Menurut Unifah, terdapat sejumlah alasan pembebasan Supriyani dari tuntutan hukum.

Unifah berharap pihak kepolisian mampu menerapkan restorative justice jika ada masalah hukum yang melibatkan guru.

Polisi, menurut Unifah, dapat berkoordinasi dengan PGRI jika terdapat kasus yang melibatkan guru.

Selain itu, Unifah berharap guru Supriyani tidak mendapatkan catatan dari pihak kepolisian.

Hal ini mengingat Supriyani yang sedang menjalani tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(Tribun Sultra)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas