Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Dukung Penangguhan Penahanan Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan

Komisi III DPR RI mendukung keputusan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, yang menangguhkan penahanan guru honorer SD Negeri 04 Baito, Konawe Selatan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in DPR Dukung Penangguhan Penahanan Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan
Dokumentasi Tribun Sultra
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Uman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung keputusan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, yang menangguhkan penahanan guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani (39) yang dilaporkan polisi karena memarahi anaknya, D (6). 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga meminta Propam Polda Sultra untuk turun tangan mendalami kasus.

"Saya minta Propam Polda Sultra segera turun tangan usut kasus ini, cari kebenarannya. Karena ada beragam versi dalam kasus ini, bahkan katanya guru honorer tersebut dimintai uang tanda damai dengan nominal yang tidak masuk akal," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

"Nah yang seperti ini harus diselidiki lebih mendalam terlebih dahulu. Dan nantinya kalau ternyata terbukti tidak bersalah, ya dibebaskan saja. Atau gunakan penyelesaian lainnya, tidak harus penjara badan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sahroni pun meminta Propam Polda Sultra melakukan pendalaman secara objektif, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Sehubungan dengan orang tua sang anak yang merupakan anggota polisi, saya minta penyelidikan dalam kasus ini harus berjalan objektif, tanpa adanya intervensi apa pun. Dan Komisi III percaya bahwa Propam Polda Sultra bisa lakukan ini secara profesional," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

"Jangan sampai ada oknum yang menggunakan kewenangannya untuk merusak temuan dan fakta dalam kasus ini. Pokoknya pastikan usut secara transparan,” lanjut Sahroni.

Sahroni berharap kasus ini dapat menemukan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

“Intinya, saya berharap kasus ini bisa terselesaikan dengan berkeadilan. Tidak timpang sebelah, tidak berat sebelah, tapi adil,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani untuk sementara bisa bertemu keluarganya.

Baca juga: 3 Kejanggalan Kasus Pemukulan Siswa SD di Sultra: Guru Honorer jadi Tersangka, Korban Anak Polisi

Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan guru Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.


Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 13.00 wita.

Ia dijemput oleh rekannya dari PGRI dan keluarga serta sejumlah pihak yang membantu memperjuangkan kebebasan guru Supriyani.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas