DPR Yakin Kejagung Berani Ungkap Dalang di Balik Suap 3 Hakim PN Surabaya dalam Kasus Ronald Tannur
Berkaca dari kasus ini, Sahroni juga berharap agar Komisi Yudisial (KY) meningkatkan kinerjanya, terutama dalam aspek pengawasan terhadap hakim
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto

“Iya sudah mendengar,” kaya Mukti saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Namun, dia belum mengetahui secara jelas terkait penangkapan tersebut. Pihaknya masih menunggu kabar dari KY Jawa Timur yang berkoordinasi dengan kejaksaan.
“Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan,” ujarnya.
KY sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.
Mereka di antaranya Ketua hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo setelah diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat sidang pleno KY.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.