Perhitungan Cuti PNS Tahunan Menjelang Ganti Tahun
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan.
Lamanya hak cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
Adapun permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk minimal satu hari kerja.
Dengan catatan, pengajuan cuti harus disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi (Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/Walikota/Bupati).
Berikut adalah perhitungan cuti tahunan PNS:
Hak cuti tahunan yang tidak digunakan di tahun sebelumnya dapat digunakan tahun berikutnya maksimal 18 hari kerja (termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan). *
Sisa cuti tahunan yang tidak digunakan di tahun sebelumnya dapat digunakan pada tahun berikutnya maksimal 6 hari kerja.*
Cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya maksimal 24 jam kerja (termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan).*
*) Jika sisa cuti tahunannya tidak diajukan penangguhan, maka hitungannya otomatis seperti itu di tahun berikutnya
**) Jika sisa cuti tahunan tidak lebih dari 6 maka otomatis ditangguhkan
Baca juga: 27 Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ada Libur Panjang di Lebaran 2025
Bagaimana jika sisa cuti tahunan ditangguhkan?
Cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya maksimal 1 tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.*
Sisa cuti tahunan yang ditangguhkan dihitung penuh dalam tahun berikutnya.**
Jika PNS yang telah menggunakan cuti tahunan dan masih terdapat sisa cuti tahunan untuk tahun berjalan, dapat ditangguhkan penggunaannya untuk tahun berikutnya, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.*
*) Misalnya ada larangan ambil cuti dari PPK Instansi, jadi baik sisa atau utuh cuti tahunan dapat ditangguhkan.
**) Jika sisa cuti tahunan ditangguhkan maka sisa cuti di atas 6 hari ditambahkan ke hak cuti tahunan berikutnya.
Sebagai tambahan informasi, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.
Pemberian cuti tahunan tersebut, harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai (kapasitas/kapabilitas dan realisasi kinerja) pada unit kerja yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Widya)