Apakah Boleh Tidak Shalat Jumat karena Bekerja? Apa Hukumnya?
Penjelasan soal apa hukumnya meninggalkan shalat Jumat dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan karena darurat.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Simak apa hukumnya meninggalkan shalat Jumat dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan karena darurat.
Diketahui, hari Jumat adalah hari raya besar umat Islam karena di dalamnya terdapat ibadah shalat Jumat yang menggantikan shalat Zhuhur.
Banyak hadits yang menyebutkan keutamaan dan kemuliaan hari Jumat.
Bahkan, satu di antara surat dalam Al-Quran juga membahas mengenai kewajiban shalat Jumat.
Berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran surat al Jumah ayat 9:
"Hai orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu dalam mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".
Lantas, bagaimana hubungannya dengan pekerjaan di hari Jumat?
Apa hukumnya meninggalkan shalat Jumat dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan?
Melansir laman kemenag.go.id, beberapa pekerjaan ada yang tidak bisa ditinggalkan karena darurat, seperti pekerjaan yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup masyarakat.
Dalam keadaan darurat seperti ini, tentu tidak ada pilihan.
Pasalnya, kalau diabaikan akan menimbulkan mudarat luar biasa.
Baca juga: Salat Jumat: Syarat Wajib, Syarat Sah, Adab, Sunah, Halangan
Dalam kondisi pekerjaan yang menuntut seperti itu, ada baiknya mengikuti prosedur pekerjaan tersebut.
Az-Zarkasyi mengatakan:
مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة
"Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah," (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).