Apakah Boleh Tidak Shalat Jumat karena Bekerja? Apa Hukumnya?
Penjelasan soal apa hukumnya meninggalkan shalat Jumat dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan karena darurat.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
![Apakah Boleh Tidak Shalat Jumat karena Bekerja? Apa Hukumnya?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-shalat_20180821_103014.jpg)
Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu dapat menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk meninggalkan shalat Jumat.
Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah shalat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:
مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة
"Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat," (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).
Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Salat Jumat dan Ketentuannya
Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan shalat Jumat.
Ia tidak berdosa karena meninggalkan shalat Jumat.
Namun, ia wajib menggantinya dengan shalat Zhuhur empat rakaat.
Meski demikian, keringanan hukum seperti ini hanya berlaku untuk mereka yang berada dalam posisi darurat.
Artinya, keringanan ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.