Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Boleh Tidak Shalat Jumat karena Bekerja? Apa Hukumnya?

Penjelasan soal apa hukumnya meninggalkan shalat Jumat dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan karena darurat.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Apakah Boleh Tidak Shalat Jumat karena Bekerja? Apa Hukumnya?
The Peninsula Qatar
Ilustrasi Shalat - Penjelasan soal apa hukumnya meninggalkan shalat Jumat dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan karena darurat. 

Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu dapat menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk meninggalkan shalat Jumat.

Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah shalat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:

مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة

"Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat," (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Salat Jumat dan Ketentuannya

Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan shalat Jumat.

Ia tidak berdosa karena meninggalkan shalat Jumat.

Namun, ia wajib menggantinya dengan shalat Zhuhur empat rakaat.

Meski demikian, keringanan hukum seperti ini hanya berlaku untuk mereka yang berada dalam posisi darurat.

BERITA REKOMENDASI

Artinya, keringanan ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas