Eks Pejabat MA Zarof Ricar dan Pengacara Ronald Tannur Berupaya Suap Hakim Kasasi Rp 5 Miliar
Eks Pejabat MA Zarof Ricar (ZR) dan pengacara Lisa Rachmat (LR) melakukan pemufakatan jahat untuk bebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pqsal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan terhadap Zarof selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung selama.
Sedangkan tersangka Lisa Rachmat sebelumnya sudah ditahan dalam kasus lain terkait suap terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Surabaya yakni Erintuah Damanik , Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ketiganya tersebut merupakan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam operasi senyap tersebut, Kejaksaan Agung turut menangkap Lisa Rachmat, pengacara dari Ronald Tannur.
Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara
Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun.
Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.