Kuasa Hukum Dini Akui Ditawari Uang Hampir Rp1 Miliar oleh Pihak Ronald Tannur, Diminta Diam
Kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura mengungkap ia pernah ditawari uang oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Ia diminta untuk diam dalam kasus ini.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
![Kuasa Hukum Dini Akui Ditawari Uang Hampir Rp1 Miliar oleh Pihak Ronald Tannur, Diminta Diam](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Perjalan-Skandal-Kasus-Ronald-Tannur-Aniaya-Pacar-hingga-3-Hakim-Jadi-Tersangka-Dugaan-Suap.jpg)
Namun, Dimas memilih menolak uang dari Lisa Rachmat itu.
"Kalau saya hampir mendekati Rp1 miliar, sampai dengan akhirnya keluarga (Dini), saya, menolak tawaran tersebut. Karena tawaran tersebut diberi syarat untuk pencabutan perkara, diam," kata Dimas.
Lebih lanjut, Dimas menuturkan Lisa merupakan seorang pengacara yang kerap menggunakan cara damai saat menangani perkara.
Hal tersebut diketahuinya selama berjalannya kasus Dini.
"Selama proses itu berjalan, memang Lisa ini modelnya dalam penanganan perkara sering menggunakan cara seperti ini. Karena tawaran uang datang tidak hanya sekali, tapi lebih, beberapa kali," terang Dimas.
Baca juga: Melacak Keberadaan Ronald Tannur Usai 3 Hakim Penerima Suap Ditangkap, Benarkah Masih di Indonesia?
Mantan Pejabat Mahkamah Agung Dikabarkan Ditangkap Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR dikabarkan ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut informasi yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana menuturkan ZR pada awalnya diperiksa oleh Kejati Bali.
Kemudian diboyong ke Jakarta guna proses lebih lanjut.
"Pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," kata Ketut dikonfirmasi, Jumat (25/10).
Baca juga: Ada Catatan Buat Kasasi di Gepokan Uang Dolar AS Kasus Dugaan Suap Hakim Ronald Tannur
Dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai peran ZR di kasus suap tersebut.
Ketut juga tidak mengetahui apakah akan ada tersangka baru nantinya.
"Kalau soal ada tersangka baru silahkan tanyakan ke Kejagung," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.