Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Dini Akui Ditawari Uang Hampir Rp1 Miliar oleh Pihak Ronald Tannur, Diminta Diam

Kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura mengungkap ia pernah ditawari uang oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Ia diminta untuk diam dalam kasus ini.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kuasa Hukum Dini Akui Ditawari Uang Hampir Rp1 Miliar oleh Pihak Ronald Tannur, Diminta Diam
Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti. | Kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura mengungkap ia pernah ditawari uang oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat agar bisa diam dan mencabut perkara ini. 

Keempat tersangka terjaring OTT pada Rabu (23/10/2024) siang di lokasi yang berbeda.

Baca juga: Masa Cegah ke Luar Negeri Baru Habis Februari 2025, Ronald Tannur Dipastikan Ada di Indonesia

"Kalau soal ada tersangka baru silahkan tanyakan ke Kejagung," jelas Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Keempat tersangka terjaring OTT pada Rabu (23/10/2024) siang di lokasi yang berbeda.

Kejaksaan juga mencari saksi serta meminta keterangan.

“Kami yakin, seyakin-yakinnya, dua alat bukti sudah ditangani oleh penyidik. 

Penyidik menyita sejumlah uang tunai miliaran rupiah, dokumen tebal, serta barang elektronik (ponsel).

Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Dipastikan Dipecat saat Ada Putusan Inkrah, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

BERITA REKOMENDASI

Qohar menegaskan bahwa kasus ini tidak tiba-tiba karena tim penyidik sudah mengikuti perkembangan-perkembangan hukum setelah putusan vonis bebas.

“Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan. Tentu kami punya bukti yang cukup kuat, nanti bukti apa, nanti di pengadilan,” tuturnya.

Qohar menambahkan apabila uang-uang yang digunakan untuk menyuap para hakim itu berasal dari Ronald ataupun keluarganya, Kejagung juga akan menyeret yang bersangkutan dalam kasus gratifikasi. 

"Tentu kita klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan cukup bukti bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(Kompas.com/Andhi Dwi Setiawan)


Baca berita lainnya terkait Anak Legislator Bunuh Pacar.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas