Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Kasus Ipda Rudy Soik, IPW Minta Kapolri Tidak Berpangku Tangan Kasus Mafia BBM di Polda NTT

IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak diam dan berpangku tangan terhadap kasus mafia BBM yang melibatkan oknum di Polda NTT

Editor: Erik S

Kedatangan Ipda Rudy Soik dan kuasa hukumnya langsung disambut oleh anggota Komnas HAM Hari Kurniawan. 

Sementara itu dari informasi yang Tribunnews.com dapatkan Ipda Rudy Soik dan kuasa hukumnya akan melaporkan berbagai macam ancaman dan intimidasi. Dari pihak-pihak tertentu yang diterima dirinya dan keluarganya. 


Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. 

Baca juga: Ipda Rudy Soik Ungkap Tindakan Intimidasi yang Diterima Sudah Berlebihan: Teror itu Nyata


Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

BERITA REKOMENDASI


Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.


Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. 

Sebelumnya, sembilan anggota Provos Polda NTT mendatangi kediaman Ipda Rudy Soik.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, Ipda Rudy Soik memang tidak jadi dibawa anggota Provos Polda NTT karena Rudy Soik bersama kuasa hukumnya akan datang ke Mapolda NTT secara mandiri pada Selasa (22/10/2024). 

 Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik didampingi tim kuasa hukumnya saat mendatangi kantor LPSK di Jakarta pada Kamis (24/10/2024) siang. (Tribunnews.com/Gita Irawan)
Menurutnya, Ipda Rudy Soik juga masih anggota Polri. 


Sebab, sejauh ini belum ada surat keputusan menyatakan Ipda Rudy Soik diberhentikan dari keanggotaan polisi sehingga Ipda Rudy Soik harus patuh terhadap aturan kepolisian.

"Anggota Provos yang turun tadi itu 9 orang sesuai perintah. Dengan membawa surat perintah administrasi yang lengkap ditunjukkan kepada yang bersangkutan dengan cara-cara yang sopan, dan sesuai aturan. Namun yang bersangkutan, menolak," ujarnya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas