Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Mantan Kapolda Rikwanto Nilai Pertimbangan Pemecatan Ipda Rudy Soik Terlalu Cepat

Mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu menuturkan dalam istilah alat bukti itu saksinya 20 maka hanya satu saksi yang dianggap.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota DPR Mantan Kapolda Rikwanto Nilai Pertimbangan Pemecatan Ipda Rudy Soik Terlalu Cepat
Tribunnews.com/Reynas
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga memberikan nasihat kepada Ipda Rudy Soik usai rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Purnawirawan Jenderal Polisi Bintang Dua Rikwanto yang kini menjabat Anggota Komisi III DPR RI turut memberikan pandangan terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik.

Rikwanto menekankan pentingnya menghilangkan terlebih dahulu persoalan suka tidak suka secara personal.

“Kalau kita baca-baca tadi, pelanggarannya itu karoke, police line, fitnah, pergi tanpa izin. Ini ternyata dalam satu paket ya. Dalam satu waktu yang singkat,” ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu menuturkan dalam istilah alat bukti itu saksinya 20 maka hanya satu saksi yang dianggap.

“Kalau diakumulasi, sudah tiga atau lebih pelanggaran bisa di-PTDH. Itu kuantitasnya begitu tapi ini satu kasus yang berkaitan dan dekat waktunya. Jadi mungkin pertimbangannya untuk PTDH itu terlalu cepat. Mungkin kalau menurut kami,” jelas Rikwanto.

Lebih lanjut, dia mengatakan status PTDH terhadap Ipda Rudy Soik masih bisa dipertimbangkan kembali.

Berita Rekomendasi

Hal itu mengacu kepada aspirasi banyak pihak melihat kasusnya kemudian hal-hal teknis yang berkaitan dengan pemeriksaan.

”Mungkin bisa dipertimbangkan kembali ya tentang status Pak Ipda Rudy Soik ini dengan cara-cara hukum tentunya. Karena yang bersangkutja sudah di PTDH kalau memang mau dimurnikan kembali, direhabis kembali, jadi ada aturan mainnya,” tututrnya.

Rikwanto yang juga Mantan Karopenmas Divhumas Mabes Polri memiliki cerita menarik polisi di Medan, tempat kelahirannya.

Dia menuturkan bahwa di Medan Sumatera Utara itu pengendara bisa diberhentikan meskipun surat-surat lengkap dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.

“Pengendara bilang kenapa ditilang saya, Bapak? Biar kau tahu ya, aku nggak suka lihat gaya kau itu naik motor. Jadi kesalahannya nggak suka lihat gayanya itu. Bukan karena kesalahan. Mudah-mudahan ini tak terjadi ya, mudah-mudahan kita semua dapat pencerahan,” tuntasnya.

Sementara itu, Ipda Rudy Soik mengungkapkan perasaannya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolda NTT. 

Ia mengatakan jalannya RDP tersebut berjalan menegangkan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas