Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Mantan Kapolda Rikwanto Nilai Pertimbangan Pemecatan Ipda Rudy Soik Terlalu Cepat

Mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu menuturkan dalam istilah alat bukti itu saksinya 20 maka hanya satu saksi yang dianggap.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota DPR Mantan Kapolda Rikwanto Nilai Pertimbangan Pemecatan Ipda Rudy Soik Terlalu Cepat
Tribunnews.com/Reynas
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga memberikan nasihat kepada Ipda Rudy Soik usai rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

"Kalau saya itu memang dari awal ketika saya merasa bahwa harus menyuarakan, saya sudah ikhlas," kata Ipda Rudy Soik setelah menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Kemudian ia mengatakan bahwa dirinya sudah ikhlas semua yang terjadi atas izin Yang Maha Kuasa. 

"Mungkin tadi menegangkan ya, tapi saya ikhlas ikhlas saja apapun itu saya yakin bahwa semua itu atas izinNya," ungkapnya. 

Adapun terkait statusnya di kepolisian ia mengatakan sudah di PTDH. Meski begitu dikatakannya dirinya telah mengajukan banding. 

"Kalau dalam pemahaman saya sudah di PTDH. Tapi saya ajukan banding," tandasnya. 

Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

BERITA REKOMENDASI

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Baca juga: Usap Kepala Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga: Kamu Masih Anak Saya

Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas