Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Versi Polda NTT dan Jarnas TPPO soal Penyebab Ipda Rudy Soik Dipecat

Polda NTT dan Jarnas TPPO membeberkan kronologi yang berbeda terkait penyebab pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Beda Versi Polda NTT dan Jarnas TPPO soal Penyebab Ipda Rudy Soik Dipecat
Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar dari YouTube TV Parlemen
Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Wakil Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO), Paschal saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (28/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Polda NTT dan Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO) memiliki perbedaan versi terkait pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.

Hal ini terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (28/10/2024).

Mulanya, oleh Ketua Komisi III sekaligus pimpinan rapat, Habiburokhman, memberikan kesempatan berbicara kepada Polda NTT yang diwakili oleh Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk membeberkan kronologi terkait pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.

Daniel menegaskan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik bukan terkait penyelidikan mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di NTT.

Namun, Daniel mengeklaim adanya akumulasi pelanggaran etik oleh Ipda Rudy Soik.

Adapun pelanggaran pertama, kata Daniel, ketika Rudy tertangkap sedang karaoke di jam dinas bersama tiga polisi lainnya.

"Ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum minuman beralkohol," kata Daniel.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, Daniel menyebut Rudy lantas disanksi minta maaf dan dipatsuskan selama tujuh hari.

Baca juga: Benny K Harman Sindir Kapolda NTT soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kasian Dikerjai Anak Buah

Hanya saja, sambungnya, Rudi tidak terima dengan sanksi yang dijatuhkan dan mengajukan banding.

"Pada saat banding menurut hakimnya, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam."

"Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya," kata Daniel.

Kemudian, Daniel mengeklaim Rudy lantas melakukan inisiatif untuk menyelidiki mafia BBM di NTT setelah disanksi etik.


Dia mengatakan inisiatif itu sebagai upaya pembingkaian atau framing atas pelanggaran etik yang telah diperbuat oleh Rudy.

Bahkan, Daniel mengungkapkan, Rudy menyebut kedatangannya dengan tiga anggota polisi lainnya ke tempat karaoke untuk melakukan analisis dan evaluasi atau anev.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas