Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gandeng Swasta, MUI Dukung Indonesia Bebas Emisi Lewat Pencegahan Dampak Negatif Gas Refrigerant

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menyambut baik kolaborasi ini sebagai bentuk nyata komitmen untuk lebih terlibat dalam menjaga lingkungan

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Gandeng Swasta, MUI Dukung Indonesia Bebas Emisi Lewat Pencegahan Dampak Negatif Gas Refrigerant
ist
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan saat menandatangani kerja sama dengan Aludra soal upaya mendukung Indonesia bebas emisi pada 2050. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya mendukung Indonesia bebas emisi pada tahun 2050 terus dilakukan oleh sejumlah pihak.

Hal itu dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PT Aludra Solusi Indonesia yang menandatangani nota kesepahaman untuk mendukung target Net Zero Emission sebelum tahun 2050 dengan mengelola gas refrigerant buangan dari sistem pendingin sebagai langkah awal dalam mitigasi perubahan iklim.

Baca juga: Mitigasi Perubahan Iklim, BPDLH Perkuat Kolaborasi Pembiayaan untuk Lingkungan Hidup Berkelanjutan

Direktur Utama Aludra, Ni Luh Putu Yuniarti, menyampaikan bahwa melalui program Ozgard, pihaknya berusaha menangani dampak buruk dari gas buangan seperti R22, R134a, R410a, dan R32 yang merupakan penyumbang pemanasan global yang cukup tinggi.

“Melalui program Ozgard (Ozone Guardian), kami berupaya mengelola refrigerant yang tidak terpakai dengan cara yang bertanggung jawab, menghindari dampak besar gas-gas ini terhadap perubahan iklim,” kay Ni Luh Putu kepada wartwan, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Staf Khusus Presiden Presiden Diaz Hendropriyono Ajak Mahasiswa Kritis Menyikapi Isu Perubahan Iklim

Ni Luh Putu menambahkan, pengelolaan gas tersebut juga dilakukan melalui pendekatan teknologi yang ramah lingkungan.

“Kolaborasi dengan MUI ini menggabungkan pendekatan teknologi dan moral untuk membangun kesadaran umat tentang pentingnya menjaga lingkungan,” tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Ni Luh Putu menyampaikan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri LHK No. P.73/2019 dan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 yang mendukung pengendalian emisi gas rumah kaca di Indonesia.

Dia mengatakan bahwa pihaknya juga telah berdiskusi dengan MUI untuk membangun kesadaran bersama dalam menghadapi ancaman terhadap lingkungan hidup.

"Dalam sesi diskusi, kembali ditekankan pentingnya kesadaran dan gerakan kolektif untuk memahami tantangan ekologis yang kita hadapi bersama,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menyambut baik kolaborasi ini sebagai bentuk nyata komitmen lembaga untuk lebih terlibat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Amirsyah mendukung langkah-langkah untuk mencegah dampak negatif refrigerant yang berbahaya terhadap atmosfer. 


Kerja sama ini dipandang penting sebagai salah satu cara melindungi bumi dari ancaman pemanasan global.

“Kami menyadari bahwa upaya menjaga bumi ini bukanlah hal yang bisa dicapai dalam waktu singkat. Oleh karena itu, kerja sama dengan Aludra ini merupakan langkah awal penting untuk bersama-sama melakukan kebaikan dan memperkenalkan nilai-nilai baik dalam menjaga lingkungan hidup,” ujar Amirsyah.

Baca juga: Hadapi Perubahan Iklim, Kemenag Minta Masjid Gunakan Teknologi Ramah Lingkungan 

Lebih lanjut, Amirsyah juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan global seperti perubahan iklim.

Menurutnya, inisiatif ini dapat menjadi contoh yang menginspirasi banyak pihak untuk turut berperan serta dalam menjaga alam dan memitigasi dampak negatif dari perubahan iklim.

“Ke depannya, Aludra dan MUI akan memperluas program ini melalui inovasi teknologi ramah lingkungan dan edukasi publik untuk mendukung transisi Indonesia menuju kehidupan yang rendah emisi,” bebernya.

Amirsyah juga menambahkan bahwa langkah ini sekaligus mendukung Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016, yang menekankan kewajiban menjaga lingkungan, dan Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023, yang memperkuat seruan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui teknologi ramah lingkungan.

"Kerja sama ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 dan Nomor 86 Tahun 2023 untuk mengurangi emisi gas rumah kaca,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas