MAKI Minta Kejaksaan Agung Bongkar Pihak yang Diduga Kecipratan atau Bermain Bersama Zarof Ricar
Menurut Boyamin, hal itu penting guna mengetahui apakah ada dugaan campur tangan ZR di perkara yang lain di MA.
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat mengembangkan pihak-pihak yang kecipratan dan bermain sebagai makelar kasur bersama Zarof Ricar (ZR).
Zarof Ricar ditangkap karena diduga sebagai makelar kasus terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Kalau dari dari sisi Zarof Ricar ya saya minta Kejagung mengembangkan siapa saja yang diduga kecipratan atau bermain,” kata Koordiantor MAKI Boyamin Saiman, Senin (28/10/2024).
Menurut Boyamin, hal itu penting guna mengetahui apakah ada dugaan campur tangan Zarof Ricar di perkara yang lain di MA.
"Perlu diwaspadai dan didalami oleh Kejagung RI apakah perkara-perkara yang ditangani oleh Zarof Ricar,” tegas Boyamin, Senin,(28/10/2024).
Diketahui, MA kini menangani perkara peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.
Boyamin berharap, Majelis Hakim peninjauan kembali Mardani H Maming dapat independen dan netral.
“Urusan PK Mardani H Maming saya mendesak dan menekankan untuk hakim tetap netral dan Independen katena apapun itu sudah terbukti oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi,” tandas Boyamin.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin lantaran sisi yudikatif masih mendapatkan intervensi dari para koruptor usai terseretnya eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yakni Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Demikian hal itu disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi langkah Kejagung RI menangkap dan menetapkan eks pejabat MA Zarof Ricar sebagai tersangka terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara dari 2012 hingga 2022.
Baca juga: Pakar Hukum Yakin MA Putuskan Perkara Peninjauan Kembali Mardani Maming Berdasarkan Bukti Baru
“Salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin menganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara. Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” kata Tessa, Sabtu,(26/10/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.