Profil Dwiarso Budi Santiarto Ketua Tim Periksa Majelis Kasasi Ronald Tannur yang Pernah Adili Ahok
Profil Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto Ketua tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi kepada Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi kepada Majelis Hakim Kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.
"Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada Majelis Hakim Kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Yanto dalam konferensi pers, Senin (28/10/2024).
"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim Untuk melakukan tugas tersebut Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi yang digalakkan oleh tim tersebut," tambahnya.
Adapun tim pemeriksa tersebut terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, dan Noor Edi Yono.
Berikut profil Dwiarso Budi Santiarto:
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Dwiarso Budi Santiarto lahir pada 14 Maret 1962.
Artinya, saat ini ia berusia 62 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, Dwiarso lulusan S2 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Dalam situs resmi Mahkamah Agung (MA), Dwiarso Budi Santiarto tercatat sebagai Hakim Agung.
Adapun selama menjadi hakim, kasus kontroversial yang pernah ditanganinya, satu di antaranya kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Dwiarso menjadi Hakim Ketua dalam kasus tersebut.
Saat itu, ia juga selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam kasus penistaan agama, Ahok divonis dua tahun penjara, hukumannya lebih berat dari yang dituntut oleh Jaksa.
Sejak saat itu, Dwiarso Budi Santiarto mulai dikenal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.