Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Dwiarso Budi Santiarto Ketua Tim Periksa Majelis Kasasi Ronald Tannur yang Pernah Adili Ahok

Profil Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto Ketua tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi kepada Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Profil Dwiarso Budi Santiarto Ketua Tim Periksa Majelis Kasasi Ronald Tannur yang Pernah Adili Ahok
situs Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. 

Beberapa saat setelah menjatuhkan vonis untuk Ahok, bekas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

Hingga kini Hakim Agung Dwiarso didapuk menjadi Hakim Tinggi dan Kepala Badan Pengawas MA.

Mahkamah Agung (MA) RI melantik Hakim Dwiarso Budi Santiarto sebagai Ketua Muda Pengawasan MA.
Mahkamah Agung (MA) RI melantik Hakim Dwiarso Budi Santiarto sebagai Ketua Muda Pengawasan MA. (Tangkapan layar)

Hakim Dwiarso kemudian mengikuti seleksi Hakim Agung dan dinyatakan lolos pada tahun 2021.

Kala itu, Dwiarso Budi Santiarto menjadi satu di antara 24 hakim yang mengikuti seleksi calon Hakim Agung yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY).

Dwiarso kemudian dilantik menjadi Ketua Muda Pengawasan MA sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung.

Alumnus Universitas Airlangga dan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menggantikan posisi Zahrul Rabain yang memasuki masa pensiun.

Dengan jabatan tersebut, Hakim Agung Dwiarso akan mengawasi perilaku ribuan hakim di seluruh Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemfukatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).

Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.

Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.


"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.

"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas