Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wawancara Eksklusif: Rudy Soik Beberkan Duduk Perkara Kasus yang Menjeratnya, Termasuk Mafia BBM

Ipda Rudy Soik menjadi sorotan usai dipecat dari Polda NTT karena hendak membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wawancara Eksklusif: Rudy Soik Beberkan Duduk Perkara Kasus yang Menjeratnya, Termasuk Mafia BBM
TRIBUNNEWS
Ipda Rudy Soik blak-blakan menyampaikan duduk perkara yang dialaminya dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews. 

Bukan. 

Tapi saya pikir ya tetap selagi Kapolres belum perintah henti, ya kita jalan. Saya konfirmasi ke dia,  benar.

Tanggal 27, saya memimpin anggota langsung ke tempatnya Ahmad.. Saya konfirmasi, jadi benar kamu pernah begini? Kamu punya izin? Tidak punya semua. Lalu punya izin kapal? Awalnya dia bilang. Iya punya,

Bang ini belum dijelasin nih si Ahmad ini permainan dia seperti apa bang? 

Jadi. Ahmad ini saya gambarkan dia, profiling dia, tentang siapa dia. Dia ini sudah sering bermasalah hukum, di masalah niaga BBM. Pertama dia pernah ditangkap oleh Polres Kupang Kota itu dia menampung minyak ilegal 6 ton dan membawa dia dalam penjara.

Yang kedua dia ini pernah ditangkap juga oleh Polda NTT, Shabara Polda NTT. Lalu di situ dia terjadi penyuapan ke anggota Shabara Polda NTT terkait minyak .

Dia kasih Rp30 juta, lalu anggota ini ditangkap oleh si oknum Paminal ini. Tetapi Ahmadnya enggak. Ahmadnya enggak. Ahmadnya dilepas. Anggota yang diproses.

Berita Rekomendasi

Dalilnya apa?

Enggak tahu.  Makanya kita waktu fakta penyelidika kita tahu bahwa Anggota oknum Propam ini dengan Ahmad ini punya hubungan baik. Karena Anggota diproses, Ahmad yang melakukan pidana tidak diproses.

Itu dua.,yang ketiga, Ahmad pernah sekitar tahun 2023, atau 2022 itu dia diperiksa terkait dapatnya minyak di perbatasan Timor Leste yang bersumber dari gudangnya Ahmad.

Sampai ke Timor Leste juga?

Itu profil. Ada datanya. Jadi itu kira-kira track record Ahmad. Lalu dia juga pernah ada kaitannya dengan oknum Krimsus yang kemudian ini ditetapkan sebagai tersangka.

Lagi justru anggota yang kena lagi?

Nah. Punya korelasi dengan. Ahmad. Tapi, Ahmad waktu itu tidak jaddi tersangka. Tapi Anggota Krimsusnya ditersangkakan. Jadi kondisi-kondisi dia seperti itu. Maka kita tahu, Ahmad itu residivis. Orangnya baik Pak Ahmad itu orangnya baik. Tapi kita tidak tahu siapa di belakang dia. Kalau itu.

Dijelasin dulu Bang, permainan Ahmad ini, ngumpulin. doang atau gimana cara dia dapetin. Sehingga. Orangnya harus disidik?

Jadi dari bulan Juni, dia sudah mulai melakukan pembelian minyak subsidi. Bulan Juni. Maka ada pengakuan dia stornya ke Algajali. Nah bagaimana dia memperoleh minyak subsidi. Karena di nozzle SPBU. klau tidak ada barcode, minyaknya tidak bisa keluar.

 Ini untuk wilayah kupang ini ya, kalau tidak ada barcode tidak bisa, khusus solar ya. Solar subsidi, dia harus berdasarkan barcode. Itu kan untuk usaha-usaha mikro, ekonomi kerakyat.

Jadi seperti itu, dan kami sudah sering nangkap minyak. Jadi. Mereka sudah tahu pola ini. Lalu setelah kita. selidiki lanjutkan ternyata ada nama Law Agwan Dimana Law Agwan itu pengusaha Cilacap yang mendapatkan kuota minyak itu paling besar.

Yang menurut penyelidikan atau informasi yang kami dapat, sesuai barcode yang kami sementara pegang, jadi Law Agwan itu memiliki balasan kapal.

Yang kami dapat dia memiliki empat barcode dengan kuota itu per harinya bisa sampai lima ton. Empat, lima ton. Nah. Ini yang  saya bilang ini yang harus dibuka. Kenapa? Yang bukan nelayan NTT memperoleh barcode. Kan dia. mendapatkan barcode untuk minyak subsidi. Itu sebenarnya kepentingnya untuk nelayan tetapi kan dia ini kita ketahui bukan nelayan.

 Dia ini untuk operasinya pengusaha kapal, bukan nelayan?

Dia bukan nelayan. 

Termasuk Ahmad? 

Ahmad. memiliki barcode-barcode seperti punya. Law Agwan. Ini sementara kita selidiki. Karena dengan gampang dia mendapatkan minyak subsidi. Ini-ini sebenarnya yang saya anggap bahwa dugaan saya inilah yang disebut bukan masalah ada minyak satu jergen, ada minyak satu drum. Tapi cara niaga bagaimana dia membeli minyak dengan cara yang benar ataukah tidak. Ini yang harus kita selidiki.

Kemudian dari pengakuan Ahmad, dia memberikan minyak-minyak yang dia tampung itu ke Algajali?

Iya dua kali dia bilang. Kita juga tahu Algajali ini juga pernah saya tangkap. Salah satu temannya Algajali di situ kan ada transaksi uang Al-Ghazali dengan si orang yang saya tangkap. Tapi. Dalam proses penyidikan itu saya. tidak dimasukkan di dalam Sprint penyelidikan. Dan itu kalau diusut kembali bisa kebuka lagi korelasinya.

Berarti sekarang ini, yang diusut terpaksa berhenti kasus pengungkapan Mafia BBM ini dengan abang diberhentikan? 

Saya diberhentikan ini perlu saya garis bawahi. Setelah saya pasang police line tanggal 27 itu. Saya pasang police line, saya perintah anggota pasang police line. Lalu. hari itu juga. ada dua laporan polisi untuk saya. Tentang yang. kejadian tanggal 25.

Itu katanya saya datang sama Polwan  Kami itu ada 15 orang. Ada 15 orang yang berada di situ. Itu CCTV gak bisa bohong. Tapi yang saya lihat kan di salah satu Televisi nasional itu kelihatan gelap. Itu tempatnya terang.  

Ini perlu harus diluruskan biar benar.  Waktu itu siang hari. Tidak terbantahkan bahwa keberadaan saya di situ untuk makan siang. Itu tak terbantahkan dalam pesanan nota makan. Saya mengajak untuk makan. Anggota datang untuk makan.

Kaset Serse datang juga untuk makan. Jadi persesuaian itu jelas. Dan termasuk yang saya pesan di resepsionis untuk makan. Tapi saya dituduh berselingkuh, saya.berkeraoke, saya bersama istri orang. Kan narasi itu dibangun. Padahal ini semua polisi. Tidak ada satu yang masyarakat sipil. Semua itu kami polisi, terdiri dari tiga polwan, 12 polisi laki-laki.

Laporan kedua., pemfitnaan katanya. Kan saya memberikan informasi. Kedekatan Ahmad yang tadi saya bilang Ahmad punya kedekatan dengan Oknum Propam ini, dengan Krimsus itu dilaporkan. Kan harusnya Propam itu menyelidiki bukan bagaimana memproses saya. Itu informasi saya. Sifatnya privat. Saya dilaporkan. Kapan saya bicara di rana publik. Kan sifatnya privat.

Yang ketiga, ketika saya dimutasi.  Beberapa minggu kemudian, saya dan beberapa anggota saya. itu dimutasi.  Saya dimutasi lagi. Saya dimutasi. Baru tanggal 18 Juli saya dimutasi. Lalu kan beberapa saat kemudian telegram itu fisiknya dikasih ke kita, baru urus penghadapan.

Fisik saya masih di Polres Kupang Kota. Saya sudah dikasih TK tanpa memberikan penghadapan ke saya. Biasanya penghadapan itu diberikan kepada saya. Saya membawa penghadapan ini ke Polda. Ini enggak. Secara diam-diam. Penghadapan saya diantarkan.

Lalu. Abang dipanggil nih ke Polda.?

Kemudian dibuat laporan polisi. Tiga hari enggak masuk. Kantor.

Padahal saya masih kantornya di Polres. Kan saya enggak tahu.  Karena penghadapan belum pernah dikasih di tangan saya. Kan jadi saya masih menganggap saya anggota Polresta dan sebagai jabatan KBO, walaupun telegramnya sudah keluar. Itu laporan ketiga.

Laporan keempat, ketika yang saya masih bertugas di Polresta pada tanggal 5 atau 6 Juli itu saya berangkat ada urusan keluarga pada hari Sabtu dan Minggu, saya ke Jakarta.  Saya berpikir hari libur. Lalu. Senin pulang saya masuk kantor lah kira-kira begitu. Ternyata saya dibuatkan laporan polisi. Katanya meninggalkan daerah tugas tanpa izin pimpinan dan embel-embelnya saya mensponsori demonstrasi catar Akpol yang di dalamnya ada anaknya Pak Kapolda.

Jadi itu framing yang dibangun. Nah ini kenapa saya bicara di publik. Supaya Pak Kapolda ini orang baik. Pak Kapolda ini orang baik. Saya tahu. Karena kehidupan seharianya kita lihat. Tapi. Kenapa saya harus bicara di publik. Biar beliau tahu bahwa informasi yang sampai ke beliau itu tidak benar. Saya pastikan tidak benar.

Dasar empat laporan yang terakumulasi hanya dalam waktu dua bulan saya diajukan kode etik dengan pemasangan police line. Maka putusannya PTDH. Karena katanya ada perbuatan-perbuatan yang memberatkan tidak koordinasi juga. Nah ini perlu saya tegaskan karena di dalam Undang-Undang Kepolisian nomor 2 tahun 2002, di dalam pasal 18 itu kan secara subjektif itu pasal itu memberikan kewenangan kepada saya atas penilaian saya, penilaian seorang penyelidik. Saya waktu itu berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh saudara Ahmad dan Algajali.

Yang pertama Algajali  itu kan ketika saya sampai, dia bilang dia sudah kasih uang ke salah satu Kanit Tipiter. Terus dia mengatakan Krimsus minyaknya ilegal. Selama ini dia kerja sama. Lalu sebagai seorang polisi apakah saya harus membiarkan hujatan atau itu kepada institusi. Saya harus mengambil sebuah tindakan. Dan lagian dia punya track record sebagai pemain-pemain minyak yang sifatnya ilegal. Punya track record yang di dalam pusaran itu dia. 

Jadi atas pernyataan-pernyataan dia, saya harus mengambil tindakan sebagai seorang penyelidik. Begitupun Ahmad tidak punya izin awalnya. Ceritanya tidak benar. Punya izin dan lain sebagainya. Membeli minyak menggunakan barcode orang lain. Itu dilarang dalam BPH Migas. Aturan dalam BPH Migas itu dilarang. Maka saya mengambil tindakan itu.

Karena tindakan itu, pemasangan police line, memang tidak secara signifikan diatur dalam SOP maupun manajemen Sidik. Tapi kalau penyelidik menganggap itu penting. Dan itu tidak melanggar pidana.

Tetapi ketika saya memasang police line, Polisi sendiri yang membuat laporan untuk saya. Bukan masyarakat. Si Oknum itu yang membuat laporan polisi. Laporan polisi model A. Kira-kira begitu.

 
Berarti sekarang kasusnya Ahmad dan Algajali juga belum ada tindakan hukum ke mereka? (Ferdy Maktaen)

Mereka malah,  kalau menurut kita dengan kehadiran mereka di dalam ruang konferensi Pers Polda, justru mereka dihadirkan untuk mengklarifikasi. Ini kan menurut kita aneh nih. Bagaimana pelaku atau orang yang sementara berada di dalam persoalan itu dihadirkan oleh penyelidik untuk melakukan klarifikasi secara publik. Nah ini saya baru lihat.

Pertama sepanjang saya mengikuti proses-proses yang ada di Mabes Polri atau ini apa namanya siaran-siaran pers yang dilakukan Mabes Polri atau Polda pun, baru kali ini saya temukan bahwa seorang yang masih berada dalam proses hukum dalam hal ini proses penyelidikan, dia dihadirkan untuk mengklarifikasi perbuatan dia.

Terus fungsi penyelidikan dan penyelidikan itu apa? Dan itu dihadirkan justru bersama-sama dengan Humas Polda dan Kabid Propam. Sedangkan yang mereka lakukan itu langsung bersinggungan dengan oknum Polisi itu sendiri. Nah itu saya juga bingung cara pikir atau cara Polda untuk mengklarifikasi sebuah persoalan, apakah memang harus seperti itu?  Ya makanya kita melihat pasti ini ada sesuatu nih. Ini pasti ada sesuatu apalagi dengan kronologis yang tadi sudah kita dengar sama-sama. Ada keterkaitan nih.

Sehingga ini dugaan kita saja ya. Dugaan kita bahwa ini upaya untuk mengklarifikasi apa yang dilakukan. Padahal kan semua sudah tahu  Ahmad adalah residivis, pemain lama. Ya kalau Kalau. dia berganti ke. hal yang lain itu tidak masalah tapi hal yang sama. Makanya ada kecurigaan itu sangat kuat dugaan kita itu.

Berarti untuk dari tindakan hukum pemberhentian tidak dengan hormat ini langkah hukum seperti apa Bang yang sedang disiapkan atau sudah diambil gitu. Informasi terbaru seperti apa? (Ferdy Maktaen)

Informasi terbaru ya. Kita untuk penanganan lebih lanjut yang pasti kita melakukan pendampingan, secara maksimal secara internal banding sudah diajukan.

Banding sudah diajukan proses banding itu kan. Proses formal kan keberatan. Tetapi. Kita masih pesimis soal hasil banding. Karena yang kita lawan sekarang adalah Kapolda dan jajarannya. Lalu kemudian banding itu akan diperiksa oleh Kapolda dan jajarannya. Ini.

Hal yang menurut kita yang penting kita masukkan saja dulu. Tapi untuk mendapat satu keputusan yang berkeadilan menurut saya itu sangat tipis.

Mungkin ada tapi sangat tipis. Gak mungkin lah saya sekarang marah-marah, lalu kemudian Kak kan memutuskan oh saya tidak bersalah itu kan. Nonsense menurut saya. Nah kemudian. Karena kita berpikir soal itu. Kita coba mencari keadilan di tempat lain. Negara masih membuka lebar. Kesempatan untuk mencari keadilan. Makanya kita datang di LPSK.

Saksikan wawancaranya hanya di YouTube Tribunnews.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas