Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Broker Eksi Anggraeni Ungkap Bawa Keluar Emas dari Butik PT Antam Melalui Pintu Belakang

Broker Eksi Anggraeni mengaku membawa emas yang ia beli dari BELM Surabaya 01 Antam dibawa keluar melalui pintu belakang.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Broker Eksi Anggraeni Ungkap Bawa Keluar Emas dari Butik PT Antam Melalui Pintu Belakang
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Broker Eksi Anggraeni dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi jual beli emas antam dengan terdakwa Crazy Rich Budi Said dan eks General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024). 

Baik Eksi dan tiga mantan pejabat BELM Surabaya 01 telah diadili perkaranya dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Surabaya. Hingga kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PT Surabaya.

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kemudian menjatuhkan hukum lebih berat ketimbang putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Surabaya.

Melansir laman SIPP tingkat banding sebagaimana tertuang dalam nomor putusan 13/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, Eksi Anggraeni dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Karenanya, PT Surabaya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar pengganti sebesar Rp 87 miliar subsider 5 tahun penjara. Pembacaan putusan hakim tingkat banding digelar pada 22 Februari 2024.

Vonis ini lebih berat daripada pengadilan tingkat pertama, yang menghukum Eksi dengan pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Besaran pidana tambahan untuk membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2 tahun dan 6 bulan.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk tiga terdakwa lain, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini juga lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama, yang masing-masingnya divonis penjara 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas