Eksi Anggraeni Diperintah Budi Said Urus Surat Keterangan Kekurangan Penyerahan Emas Seberat 1,1 Ton
Eksi pun menjelaskan, awalnya sekitar bulan Oktober-November 2018 dirinya ditelpon oleh Budi Said untuk mencatat semua transaksi pembelian emas Antam
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Broker Eksi Anggraeni mengaku diperintah oleh crazy rich Surabaya, Budi Said untuk mengurus pembuatan surat keterangan kurang serah emas Antam sejumlah 1.136 Kilogram atau 1,1 ton.
Adapun hal itu diungkapkan Eksi pada saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus rekayasa jual beli emas Antam yang menjerat Budi Said dan eks General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Jaksa Ungkap Kongkalikong Terdakwa Emas Antam Budi Said, Pakar: MA Bisa Batalkan Putusan Perdata
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada Eksi terkait surat keterangan kurang serah emas Antam.
"Terkait surat keterangan, ibu pernah diperlihatkan surat keterangan (kekurangan serah emas) yang sejumlah 1.136 kg emas, siapa yang meminta surat keterangan itu?," tanya Jaksa.
"Yang meminta Pak Budi Said," jawab Eksi.
Baca juga: Broker Eksi Anggraeni Kelabui Pegawai Antam Soal Pembayaran 100 Kg Emas, Tak Kirim Uang Hingga Sore
Setelah itu Eksi pun menjelaskan, awalnya sekitar bulan Oktober-November 2018 dirinya ditelpon oleh Budi Said untuk mencatat semua transaksi yang berkaitan dengan pembelian emas Antam.
"Dari tanggal, jumlah uang yang masuk, nomor faktur, dan penyerahan barang. Itu dituntun oleh Pak Budi Said semuanya," ucap Eksi.
Setelah catatan tersebut selesai dibuat, kemudian Eksi diperintah lagi oleh Budi Said untuk mengajukan surat keterangan ke pihak Antam.
Yang dimana nantinya surat keterangan itu berisi catatan yang sebelumnya telah dibuat Eksi.
Adapun pada saat itu Eksi awalnya hendak bertemu dengan Kepala Butik BELM Surabaya Endang Kumoro untuk membuatkan surat keterangan tersebut.
Akan tetapi lantaran Endang sedang berangkat umroh Eksi pun akhirnya menemui Misdianto selaku Tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam Misdianto dan Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer PT Antam.
"Saya datang ke butik Surabaya. Saya bilang, ini ada permintaan dari Pak Budi Said untuk meminta surat keterangan, ini catatannya. Kan saya telepon di depan mereka waktu itu langsung dibuatkan sama Pak Ahmad waktu itu," ujar Eksi.
Setelah bertemu dengan Ahmad Purwanto dan Misdianto, surat keterangan tersebut pun jadi dan langsung Eksi serahkan kepada Budi Said.
Kala itu Eksi mengaku menyerahkan surat itu kepada Budi Said di rumahnya di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya.
Akan tetapi setelah surat itu diserahkan, kemudian Eksi mengaku langsung ditelpon oleh Budi Said.
"(Budi Said) tidak mau intinya karena bukan Pak Endang yang tanda tangan. Besoknya. Lalu saya balik lagi ke butik. Jadi setelah tunggu Pak Endang datang, saya minta Pak Endang yang membuatkan," jelasnya.
"Bertemu pak Endang langsung?" tanya Jaksa.
Baca juga: Jaksa Ungkap Kongkalikong Terdakwa Emas Antam Budi Said, Pakar: MA Bisa Batalkan Putusan Perdata
"Iya. Singkat cerita saya bawa, saya serahkan. Pak Budi Said bilang, 'Ini Bu benar sudah'," pungkas Eksi.
Sebagai informasi Eksi Anggraeni merupakan broker pembelian emas Budi Said. Dirinya turut diseret untuk bertanggung jawab atas adanya kekurangan emas di BELM Surabaya 01 Antam.
Perbuatannya dilakukan bersama-sama sejumlah pejabat BELM Surabaya 01 yakni Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto.
Baik Eksi dan tiga mantan pejabat BELM Surabaya 01 telah diadili perkaranya dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Surabaya. Hingga kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PT Surabaya.
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kemudian menjatuhkan hukum lebih berat ketimbang putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Surabaya.
Melansir laman SIPP tingkat banding sebagaimana tertuang dalam nomor putusan 13/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, Eksi Anggraeni dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Karenanya, PT Surabaya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar pengganti sebesar Rp 87 miliar subsider 5 tahun penjara. Pembacaan putusan hakim tingkat banding digelar pada 22 Februari 2024.
Vonis ini lebih berat daripada pengadilan tingkat pertama, yang menghukum Eksi dengan pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Besaran pidana tambahan untuk membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2 tahun dan 6 bulan.
Sementara untuk tiga terdakwa lain, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini juga lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama, yang masing-masingnya divonis penjara 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta.