Jaksa Singgung Film Ice Cold Murder Coffee And Jessica Wongso pada Sidang PK Kasus Kopi Sianida
Jaksa menyinggung hal itu dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Kopi Sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menyinggung soal film dokumenter Ice Cold Murder Coffee And Jessica Wongso yang pernah ditayangkan penyedia layanan streaming Netflix.
Jaksa menyinggung hal itu dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Kopi Sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Jaksa Shandy Handika menyebut bahwa pengajuan PK oleh Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya itu terkesan memanfaatkan momentum dari penayangan film yang sempat membuat heboh publik pada tahun 2023 lalu.
Padahal, kata Shandy, film itu justru banyak mengelabui masyarakat Indonesia lantaran tidak sesuai dengan fakta daripada kasus yang pernah terjadi.
"Mereka yang merasa inferior terhadap produk luar negeri menganggap bahwa dokumenter tersebut hanya karena diproduksi oleh pihak asing memiliki kebenaran yang lebih tinggi derajatnya, daripada putusan hukum di Indonesia," ucap Shandy.
Menurut Shandy fakta-fakta dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica telah terbukti di berbagai tingkatan peradilan dari Pengadilan Negeri hingga tingkat Mahkamah Agung melalui kasasi dan dua kali proses Peninjauan Kembali.
Selain itu sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu, lanjut Shandy, juga telah menyampaikan analisanya terkait pembuktian perkara pembunuhan tersebut.
"Namun pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutar balikkan kenyataan, dengan menyalurkan narasi palsu yang dibungkus dengan nuansa internasional seolah-olah untuk memancing simpati dan mempengaruhi persepsi publik," pungkasnya.
Dasar Ajukan PK
Seperti diketahui sebelumnya Otto Hasibuan resmi mengajukan Peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Selain punya novum berupa flashdisk berisi rekaman kejadian. Otto juga ungkapkan majelis hakim juga keliru memutuskan perkara yang melibatkan Jessica Kumala Wongso itu, tanpa ada bukti otopsi dari jenazah Mirna.
“Selain novum tadi (Flash Disk) kami juga mengajukan alasan kekeliruan hakim. Begini ya hanya dalam kasus Jessica inilah dituduh bersalah melakukan pembunuhan dengan racun korbannya tidak diotopsi,” kata Otto kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.