Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Ungkap Kongkalikong Terdakwa Emas Antam Budi Said, Pakar: MA Bisa Batalkan Putusan Perdata

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa pengusaha Budi Said, melakukan korupsi terkait jual beli emas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Erik S
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Jaksa Ungkap Kongkalikong Terdakwa Emas Antam Budi Said, Pakar: MA Bisa Batalkan Putusan Perdata
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Perkara dugan korupsi emas Antam yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka akan segera dimeja hijaukan. Sebab tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti alias Tahap II. 

Jaksa menyebut, kerugian itu timbul dari tindakan Budi Said yang bersama-sama sejumlah oknum di pihak PT Antam untuk menerbitkan surat keterangan kekurangan penyerahan emas sebanyak 1.136 kilogram emas dengan nilai Rp 505 juta rupiah per kilogram.

Baca juga: Pihak Antam Tegaskan Tidak Ada Kekurangan Penyerahan Emas ke Budi Said

Total kerugian dari perbuatan ini mencapai Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun. Selain itu, kerugian negara juga timbul akibat tindakan pembelian emas yang tidak sesuai dengan prosedur.

Akibatnya, timbul kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92.257.257.820 atau Rp 92,2 miliar.

Jaksa menyebut, perbuatan tersebut Budi lakukan bersama-sama broker atau penghubung transaksi pembelian emas di BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk. Kemudian, Kepala BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk, Endang Kumoro; Bagian Administrasi Kantor atau Back Office Butik BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk, Misdianto.

Kemudian, General Trading and Manufacturing Service PT. Antam Pulogadung, Ahmad Purwanto yang juga menjadi tenaga perbantuan di BELM itu dan General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul hadi Avicenna.

(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas