Jaksa Ungkap Kongkalikong Terdakwa Emas Antam Budi Said, Pakar: MA Bisa Batalkan Putusan Perdata
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa pengusaha Budi Said, melakukan korupsi terkait jual beli emas.
Penulis: Erik S
Editor: Endra Kurniawan
“Dalam periode waktu antara bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022,” kata JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Jaksa menyebut, kerugian itu timbul dari tindakan Budi Said yang bersama-sama sejumlah oknum di pihak PT Antam untuk menerbitkan surat keterangan kekurangan penyerahan emas sebanyak 1.136 kilogram emas dengan nilai Rp 505 juta rupiah per kilogram.
Baca juga: Pihak Antam Tegaskan Tidak Ada Kekurangan Penyerahan Emas ke Budi Said
Total kerugian dari perbuatan ini mencapai Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun. Selain itu, kerugian negara juga timbul akibat tindakan pembelian emas yang tidak sesuai dengan prosedur.
Akibatnya, timbul kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92.257.257.820 atau Rp 92,2 miliar.
Jaksa menyebut, perbuatan tersebut Budi lakukan bersama-sama broker atau penghubung transaksi pembelian emas di BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk. Kemudian, Kepala BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk, Endang Kumoro; Bagian Administrasi Kantor atau Back Office Butik BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk, Misdianto.
Kemudian, General Trading and Manufacturing Service PT. Antam Pulogadung, Ahmad Purwanto yang juga menjadi tenaga perbantuan di BELM itu dan General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul hadi Avicenna.
(*)