KPK Beberkan Siasat Zarof Ricar Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun tapi Lapor LHKPN Cuma Rp 51 Miliar
harta kekayaan yang dilaporkan Zarof Ricar ini sangat timpang bila dibandingkan dengan nilai uang tunai yang ditemukan Kejaksaan Agung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik bertanya-tanya seputar harta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang tercantum di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) cuma Rp 51.419.972.176 (Rp 51,4 miliar).
Profil harta kekayaan yang dilaporkan Zarof Ricar ini sangat timpang bila dibandingkan dengan nilai uang tunai yang ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumahnya yang mencapai hampir Rp 1 triliun.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberikan penjelasan.
Menurut Pahala, Zarof Ricar pintar menemukan celah dalam LHKPN, yaitu dengan melakukan permainan tunai, alih-alih menggunakan transaksi lewat perbankan.
"Kalau 1 triliunnya sih ini namanya memanfaatkan celah LHKPN, ya itu tadi, main tunai," kata Pahala kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Menurut Pahala, adanya limitasi dalam jumlah transfer di bank sebenarnya sangat bermanfaat untuk menjaring transaksi-transaksi yang mencurigakan.
Dia memberi contoh jumlah transaksi dengan nominal Rp 1 miliar.
Apabila pembatasan transfer dalam sehari Rp 100 juta, maka dibutuhkan waktu 10 hari untuk mencapai angka tersebut.
"Nanti kalau dia dapat duit setoran, kata kan 1 miliar, harus 10 hari juga nyetor ke banknya," kata Pahala.
Menurut Pahala, semua transaksi harus masuk sistem keuangan perbankan.
Hal itu supaya lebih mudah memantau pergerakan uang, terlebih yang nominalnya besar dan patut dicurigai.
Terlebih pula hal tersebut bisa meningkatkan pendapatan pajak karena semua uang yang beredar tercatat dalam sistem.
"Kalau kamu ingat dirjen hubla juga kan tunai di ransel di ruangan 28 M. Akil Mochtar uang tunai di balik tembok. Jadi intinya orang main tunai ini mesti dibasmi," kata Pahala.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.