MAKI Saran Zarof Ricar Jadi Justice Collaborator usai Ditangkap dalam Kasus Ronald Tannur
Zarof Ricar diharapkan mau untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator usai ditangkap dalam kasus Ronald Tannur dan sebgai makelar kasus.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengusulkan agar eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) usai ditangkap atas dugaan suap vonis kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Boyamin mengungkapkan hal itu perlu dilakukan agar Zarof Ricar tidak menanggung seluruh kesalahannya sebagai makelar kasus (markus) selama menjadi pejabat MA.
Dia menilai Zarof Ricar mau berbicara terkait adanya mafia peradilan ketika mengajukan diri sebagai JC.
"Saya menyarankan Zarof Ricar untuk menjadi justice collaborator saja karena dia akan menanggung semuanya kalau tidak," tuturnya kepada Tribunnews.com, Selasa (29/10/2024).
Di sisi lain, Boyamin mengatakan Zarof Ricar akan mendapatkan 'keuntungan' berupa keringanan hukuman ketika menjadi justice collaborator.
Dia juga meyakini bahwa Zarof Ricar menerima telah menerima aliran uang dari berbagai pihak selama menjadi pejabat MA serta sebagai makelar kasus.
Boyamin juga mengatakan kerugian lain yang diterima Zarof Ricar jika tidak menjadi JC yaitu akan dimiskinkan karena diduga terlibat suap selama menjadi makelar kasus.
"Dan juga dia tidak perlu mengganti uang-uang yang kira-kira dipakai untuk makelar kasus. Karena apapun saya yakin, juga ada uang-uang yang sudah mengalir."
"Dan nanti kan dicari siapa yang memberi. Kan nanti ketahuan, dan sudah mengalir. Kalau tidak ngaku diberikan kepada siapa, kan dia juga harus menanggung itu, hartanya kan bisa disita semua," tuturnya.
Baca juga: KPK Beberkan Siasat Zarof Ricar Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun tapi Lapor LHKPN Cuma Rp 51 Miliar
Boyamin juga meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) merayu Zarof Ricar untuk menjadi JC jika yang bersangkutan memang tidak mau untuk mengajukannya.
Zarof Ricar Dinilai Bisa Buka Kotak Pandora Ungkap Mafia Peradilan
Sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai akan banyak orang masuk penjara jikalau eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar buka suara.
Pasalnya, menurut Yudi, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu memegang kunci kotak pandora mafia peradilan.
"Zarof Ricar adalah kunci dari kontak pandora mafia peradilan di Indonesia. Jika ia bernyanyi maka akan banyak orang masuk penjara," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Yudi menilai temuan uang tunai hampir Rp 1 triliun serta emas batangan 51 kg di rumah Zarof akan menjadi tidak masuk akal apabila hanya sedikit orang yang terlibat.
Lebih-lebih penerimaan-penerimaan itu masuk ke kantong Zarof dalam kurun waktu 10 tahun ketika dia bekerja di MA.
"Apalagi jabatan Zarof sebelum pensiun juga bukan jabatan pengambil keputusan di MA, sehingga disinyalir hanyalah makelar atau perantara seperti kasus vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan 3 hakim dan 1 pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Untuk itu, Yudi berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa mengungkap kasus ini seterang-terangnya agar bisa mengungkap siapa saja yang terlibat mafia peradilan.
Baca juga: Mengintip Rumah Mewah Zarof Ricar di Senayan: Empat Lantai dan Tersambung ke Kediaman Sang Anak
Menurut dia, hal itu penting untuk bersih-bersih sistem peradilan agar mampu menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil-adilnya.
"Terbongkarnya kasus peradilan sampai tuntas tentu bisa terjadi jika Zarof Ricar mau membuka mulut dan berbicara sebenarnya. Sebab kasus mafia peradilan bukti paling konkrit adalah kesaksian, sebab mafia peradilan bermain sunyi, senyap, dan tertutup untuk meminimalisasi jejak," kata dia.
"Sehingga biasanya tersangka akan pasang badan dengan tutup mulut dan menolak tawaran menjadi justice collaborator," Yudi mengimbuhkan.
Yudi turut berharap MA bisa menjadikan kasus Zarof Ricar sebagai momentum bersih-bersih mafia peradilan. Terlebih saat ini pemerintah telah menaikkan gaji para hakim.
"Agar ketua MA menjadikan momentum. Ini untuk membersihkan MA maupun peradilan di bawahnya agar terhindar dari mafia peradilan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Hassanudin Aco)
Artikel lain terkait Makelar Kasus di Mahkamah Agung