Pimpinan Baleg DPR: Untuk Pemberantasan Korupsi, Tanpa UU Perampasan Aset Rasanya Sudah Cukup
kata Doli, jika memang tujuannya adalah untuk upaya pemberantasan korupsi maka ia menilai tanpa adanya UU Perampasan Aset itu saat ini sudah cukup.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia merespons soal update perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Doli menyebut, sejatinya Presiden RI Prabowo Subianto memang memiliki semangat untuk memberantas tindak pidana korupsi di tanah air.
Baca juga: Anggota Fraksi PAN Saleh Daulay Sebut RUU Perampasan Aset Sulit Masuk Prolegnas, Ini Kendalanya
Hal itu bahkan sering kali kata dia, ditekankan oleh Prabowo.
"Ini kan ujungnya adalah pemberantasan korupsi, isunya pemberantasan korupsi, dan saya ingat pak prabowo berkali2 mengatakn kita harus menghilangkan korupsi di Indonesia begitu," kata Doli saat ditemui awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Kasus Suap Peradilan di Indonesia Jadi Sorotan, Henry Indraguna: Sahkan RUU Perampasan Aset
Kendati demikian, selama dua hari belakangan ini Baleg melakukan diskusi terkait dengan RUU itu, dirinya belum mengetahui secara pasti isi dari draft RUU tersebut.
"Nah tapi dari dua hari kita diskusi ya, pertanyaannya secara substansi kan saya belum lihat, saya nggak tahu ya, saya belum lihat isi dari draf RUU perampasan aset, seperti apa," kata dia.
Namun kata Doli, jika memang tujuannya adalah untuk upaya pemberantasan korupsi maka dirinya menilai tanpa adanya UU Perampasan Aset itu saat ini sudah cukup.
Hal itu kata dia, berdasarkan pada beberapa update pembicaraan yang terjadi di dalam Baleg DPR RI terkait wacana dibahasnya RUU Perampasan Aset itu.
"Tapi dari pembicaraan teman-teman yang ada beberapa di sini ya, sebetulnya kalau bicara soal pemberantasan korupsi, tanpa juga kita membuat uu perampasan aset itu sudah cukup," ujar dia.
Hanya saja, politikus DPP Partai Golkar itu meminta agar publik untuk tidak menyimpulkan kalau DPR RI menolak adanya RUU itu.
Baca juga: Mandek Bertahun-tahun, Baleg DPR Periode Ini Belum Bisa Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas
Dirinya menyebut, kalau saat ini DPR RI masih terus melakukan konsolidasi RUU apa saja yang harusnya masuk dalam Prolegnas untuk 2025-2029.
"Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima Perampasan Aset, kita ini lagi konsolidasi sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu," kata dia.
"Tapi poin besarnya soal uu perampasan aset itu adalah pemerintah pak Prabowo dan DPR berkomitmen untuk memberantas korupsi," tutur Doli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.