Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Ketiga Guru Supriyani di PN Andoolo Sultra, Eksepsi Ditolak Hingga Jaksa Hadirkan 8 Saksi

Guru Supriyani menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024). Hakim tolak eksepsi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Ketiga Guru Supriyani di PN Andoolo Sultra, Eksepsi Ditolak Hingga Jaksa Hadirkan 8 Saksi
TribunnewsSultra.com/Samsul
Guru honorer Supriyani menjalani sidang ketiga kasus dugaan penganiayaan murid SD di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, KONAWE SELATAN - Guru Supriyani menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (29/10/2024).

Sidang dimulai pukul 09.40 Wita beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. 

Majelis Hakim memutuskan sidang kasus guru honorer Supriyani yang dituduh aniaya anak polisi dilanjutkan.

Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano dan Hakim Anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo dalam putusan selanya menolak eksepsi dari kuasa hukum Supriyani.

“Menyatakan keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 104/Pidsus/2024/PNAndoolo atas nama terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo, menangguhkan perkara sampai putusan akhir,” kata Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano dalam putusannya.

Usai pembacaan putusan sela tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Supriyani Diduga Diperas Oknum Penegak Hukum, Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu Diminta Uang Rp15 Juta

Jaksa Hadirkan 8 Saksi, 3 Di Antaranya Anak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menghadirkan 8 saksi dalam persidangan tersebut.

Berita Rekomendasi

Dari 8 saksi dihadirkan, 3 di antaranya anak-anak atau masih di bawah umur.

Sehingga, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo berlangsung tertutup.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan 3 saksi anak yang telah diperiksa, tidak bisa dijadikan sebagai saksi.

Karena tidak memenuhi syarat dan keterangan saksi tidak disumpah. 

Baca juga: Kasus Guru Supriyani: Penasehat Hukum Ungkap Ada Permintaan Uang Penangguhan Penahanan

Sehingga pernyataan saksi anak tersebut hanya dijadikan petunjuk untuk melihat fakta yang sebenarnya.

Perbedaan Keterangan Saksi

Dari beberapa anak diperiksa, ia menemukan fakta banyak keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai yang disampaikan saat persidangan hari ini.

Seperti masalah waktu pemukulan, dimana di BAP mengatakan anak seorang polisi tersebut dianiaya pukul 10.00 Wita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas