Usai RDPU di DPR, Polda NTT akan Gelar Sidang Banding Pemecatan Ipda Rudy Soik
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pihaknya bakal menggelar sidang banding terkait pemecatan Ipda Rudy Soik.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pihaknya bakal menggelar sidang banding terkait pemecatan Ipda Rudy Soik.
Daniel mengklaim, Komisi Banding akan segera dibentuk dalam waktu dekat.
Langkah itu dilakukan usai Daniel melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
"Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding," kata Daniel usai rapat.
Komisi Sidang Banding ini akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy.
Daniel mengatakan, Komisi Banding memiliki 30 hari untuk mempelajari memori banding tersebut/
"Dan 30 hari berikutnya komisi banding akan mempelajari memori banding yang sudah diberikan oleh Ipda Rudy Soik dan kasus-kasus sebelumnya, tentu."
"Nanti akan saya rapatkan tentang itu," ujarnya.
Daniel pun menyerahkan sepenuhnya kepada Rudy ihwal putusan Komisi Banding nantinya.
Di sisi lain, ia menyatakan status Rudy saat ini masih anggota polisi aktif.
Sebab, proses sidang masih bergulir di tahap banding.
Baca juga: Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik, Anggota DPR Minta Kapolda Daniel Tahi Monang Kejar Mafia BBM di NTT
"Loh kan prosesnya masih berjalan. Ya masih belum ada surat perintah untuk memecat dia. Kan baru sidang," ucap Daniel.
DPR Minta Pertimbangkan Ulang Pemecatan Rudy Soik
Dalam rapat kemarin, sejumlah anggota DPR meminta Polda NTT mempertimbangkan kembali pemecatan Rudy Soik.
"Ada sesuatu yang masih menjadi tanda tanya besar di masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).