Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai RDPU di DPR, Polda NTT akan Gelar Sidang Banding Pemecatan Ipda Rudy Soik

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pihaknya bakal menggelar sidang banding terkait pemecatan Ipda Rudy Soik. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Usai RDPU di DPR, Polda NTT akan Gelar Sidang Banding Pemecatan Ipda Rudy Soik
Tribunnews.com/Reynas
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga memberikan nasihat kepada Ipda Rudy Soik usai rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024) - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pihaknya bakal menggelar sidang banding terkait pemecatan Ipda Rudy Soik.  

Rano mengingatkan Kapolda NTT untuk mempertimbangkan rekam jejak anggota tersebut, yang dikenal memiliki prestasi dalam tugasnya.

"Jadi jangan hanya gara-gara kesalahan kecil, tiba-tiba dia harus menghilangkan seluruh prestasi yang sudah ada," ucap Rano.

Rano meminta Kapolda NTT untuk mengkaji ulang keputusan pemecatan terhadap Rudy.

"Jangan sampai hanya karena satu kesalahan kecil, semua prestasinya seakan-akan hilang," tuturnya.

Ia pun berharap agar proses evaluasi tersebut bisa memberikan hasil yang adil bagi semua pihak dan berkontribusi positif pada peningkatan kinerja Polri.

Diketahui, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. 

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Berita Rekomendasi

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan mafia BBM di NTT. 

Ia dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan tersebut. 

Rudy diduga memasang garis polisi pada drum dan jeriken kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dan anggota disebut tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas