Alasan Thomas Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kini Ditahan di Rutan Salemba
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi impor gula, termasuk Mantan Mendag Thomas Lembong.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Sosok dua tersangka tersebut, adalah Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong (TTL) dan CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut Thomas Lembong telah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada P.T AP.
Impor tersebut, dilakukan ketika Indonesia surplus gula.
Di sisi lain, impor gula harusnya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan P.T AP melakukan impor.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat perbuatan Tom Lembong dan CS adalah Rp400 miliar.
Kini, setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, Tom Lembong dan CS pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka, karena memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, adapun kedua tersangka adalah satu, TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016."
"Kedua, tersangka atas nama CS, selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI Periode 2015/2016," jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024) malam.
Selanjutnya, Mendag periode 2015-2016 Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk dugaan korupsi impor gula.
Sementara, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan.
Baca juga: Fakta-Fakta Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula
Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung menduga terjadi penyalahgunaan wewenang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Abdul Qohar menjelaskan, pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi (rakor) antar kementerian disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak diperlukan impor gula.
Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.