Eks Mendag Tom Lembong Sudah Diperiksa 3 Kali Sebelum Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Tom Lembong sudah diperiksa sebelum menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sudah diperiksa sebelum menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan itu dilakukan sebanyak tiga kali.
Baca juga: Febrie Adriansyah: Sosok di Balik Pengungkapan Dugaan Korupsi Tom Lembong Cs & 7 Kasus Besar Lainnya
"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan (Tom Lembong), sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi," jelasnya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Selain itu, Harli mengatakan penyidik juga melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak lainnya termasuk pemeriksaan saksi ahli.
Selain itu, kata dia, penyidik juga mencari alat bukti yang mendukung keterlibatan para pelaku di kasus impor gula.
Setelah dirasa cukup, ia menyebut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kemudian kembali memanggil Tom Lembong untuk diperiksa dan dilakukan ekspose gelar perkara penetapan tersangka.
"Sekecil apapun bukti terkait ini terus dianalisis dan terus disandingkan dan diintegrasikan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini sesungguhnya telah terdapat bukti permulaan yang cukup," tuturnya.
"Setelah lakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan expose perkara kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," imbuhnya.
Baca juga: Heboh Isu Politisasi di Balik Penangkapan Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Ini Kata Kejagung
Duduk Perkara Kasus
Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.