Kejagung Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Menteri Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Tom Lembong
Kejagung membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang seret Tom Lembong, tapi tegaskan tak periksa menteri lain.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Sementara itu, CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
Peran Tom Lembong dan Charles Sitorus
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus ini, Tom Lembong berperan sebagai pemberi izin.
Saat masih menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP pada 2015.
Padahal, pada waktu itu, Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) antar kementerian pada 12 Mei 2015.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," kata Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024),
Selain itu, Qohar juga menyatakan bahwa impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Apabila merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.
“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” jelasnya.
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.
Sementara itu, keterlibatan CS dalam kasus ini juga terjadi pada 2015.
Pada saat itu, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada 2016.