Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terus Telusuri Aliran Uang ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kadis PUPR

Kali ini penyidik mendalami delapan saksi yang diperiksa pada Rabu (30/11/2024) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Terus Telusuri Aliran Uang ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kadis PUPR
Tribunnews/Ilham Rian P - IST
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aliran uang kepada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin dan Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan.

Kali ini penyidik mendalami delapan saksi yang diperiksa pada Rabu (30/11/2024) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel.

Delapan saksi yang diperiksa yaitu, Wahyu Buyung Ramadha, Staf Honorer Dinas PUPR Provinsi Kalsel/sopir Kadis PU Prov. Kalsel; Muhammad Aris Anova Pratama, PNS/Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Kalsel; Dudun, Staf pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Prov. Kalsel; Dewi Fathiya Rahayu, Dokter Gigi.

Kemudian, Fakhri Rahadi, swasta, kontraktor, dan pengusaha tambang; Khairusy Ramadhan, Karyawan Swasta, Direktur PT CV Bangun Benua; Firhansyah, Belum/Tidak Bekerja; dan Siti Noor Halimah, Wiraswasta.

"Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam pemberian uang dari tersangka pemberi kepada tersangka penerima yaitu gubernur dan Dinas PUPR," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Baca juga: Istri Zarof Ricar Bolak-balik Toilet saat Rumahnya Digeledah, Ternyata Ada Uang Rp1 T dan Emas 51 Kg

Terdapat dua saksi yang mangkir tanpa keterangan, yakni Reza selaku sopir Aufa dan Santo selaku sopir Sahbirin Noor.

Berita Rekomendasi

Materi pemeriksaan yang sama sebelumnya sempat didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan 11 saksi, Selasa (29/10/2024).

Diberitakan, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Jejak 2 Kasus Impor Gula yang Ditangani Kejaksaan Agung, Jerat Eks Mendag Hingga Pejabat Bea Cukai

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas