Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil PT PPI, Perusahaan BUMN yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

PT PPI disebut mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Profil PT PPI, Perusahaan BUMN yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong
YouTube Tribunnews
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. Dalam kasus ini Kejagung juga menyebut PT PPI, BUMN di bidang pangan. 

Sejarah

Pada bulan Juni 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menggabungkan tiga perusahaan niaga yaitu PT Tjipta Niaga (Persero), PT Dharma Niaga (Persero) dan PT Pantja Niaga (Persero), menjadi satu perusahaan niaga yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).

Ini berlaku efektif sejak tanggal 31 Maret tahun 2003 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 tahun 2003 yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi manajemen, memaksimalkan keuntungan, integrasi bisnis dan meningkatkan kepemilikan aset. 

Saat ini, PPI merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang bisnis perdagangan domestik, internasional, dan pergudangan dan logistik yang terdigitalisasi. 

Kronologi Kasus Tom Lembong

Apa Latar Belakang Kasus Ini?

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkap keterlibatan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan importasi gula antara tahun 2015 dan 2016.

Hal ini menarik perhatian publik karena pada saat itu, Indonesia sedang mengalami surplus gula, yang seharusnya membuat impor tidak diperlukan.

Berita Rekomendasi

Siapa yang Terlibat dalam Kasus Ini?

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Tom Lembong menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk gula mentah sebanyak 105.000 ton.

Padahal, hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia tidak memerlukan gula impor.

Namun Lembong disebut mengeluarkan izin tersebut untuk PT AP, sebuah perusahaan yang berencana mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Apa yang Terjadi Setelah Penerbitan Izin?

Pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian, yang menunjukkan bahwa Indonesia pada tahun 2016 akan mengalami kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton.

Hal ini bertentangan dengan izin yang telah diterbitkan sebelumnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas