Profil PT PPI, Perusahaan BUMN yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong
PT PPI disebut mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula saat yang bersangkutan menjabat Mendag pada 2015-2016 lalu.
Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyinggung PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam kasus tersebut.
Pada Desember 2015, menurut pemaparan Abdul Qohar, Kemenko Perekonomian menggelar rapat mengenai kondisi Indonesia yang akan kekurangan gula kristal putih pada 2016.
Qohar mengatakan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Menurut Qohar, untuk mengatasi kekurangan gula seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih.
Namun, kata Qohar, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah tersebut diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.
Setelah gula diolah, imbuh Qohar, PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu dijual ke masyarakat dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi saat itu, yakni Rp 13.000.
Qohar menyebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.
Selain Tom Lembong, Kejagung menetapkan status tersangka pada DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016.
Penetapan status tersangka pada Tom Lembong dan DS dilakukan setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan pada 3 Oktober lalu.
Profil PPI
Dikutip dari laman resminya, disebutkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai Perusahaan perdagangan dan logistik terus berkomitmen melayani lebih baik dalam proses transformasi ekosistem pangan.
PPI merupakan Perusahaan anggota Holding BUMN Pangan ID FOOD di bawah PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebagai Induk Holding dan Pemerintah Republik Indonesia sebagai Pemegang Saham Seri A, mendukung program Pemerintah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan melalui pelaksanaan kegiatan supply chain end to end dari hulu ke hilir yang lebih efisien, peran sebagai sales agent dan off-taker pangan, gateway ekspor dan key account holder untuk kegiatan trading dari anggota holding BUMN pangan.
PPI memiliki posisi yang baik di pasar dengan meningkatkan kapasitas pertumbuhan industri perdagangan dan logistik terdigitalisasi di Indonesia yang semakin kompetitif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.