Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil PT PPI, Perusahaan BUMN yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

PT PPI disebut mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Profil PT PPI, Perusahaan BUMN yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong
YouTube Tribunnews
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. Dalam kasus ini Kejagung juga menyebut PT PPI, BUMN di bidang pangan. 

Siapa yang Tersangkut dalam Jaringan ini?

Dalam perkembangan kasus, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka.

Qohar menjelaskan bahwa CS memerintahkan stafnya untuk bernegosiasi dengan delapan perusahaan gula swasta untuk merencanakan kerja sama impor GKM menjadi GKP.

Berdasarkan penelusuran, PT PPI berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengolah dan menjual GKP yang diimpor.

Namun, dijelaskan bahwa gula tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya, mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.

Apa Tuduhan Terhadap Tom Lembong dan CS?

Tom Lembong dan CS kini dihadapkan pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

Mereka dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua tersangka kini ditahan di rumah tahanan selama 20 hari.

Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi perhatian utama masyarakat, mengingat dampaknya terhadap perekonomian nasional dan transparansi dalam pengambilan keputusan di tingkat pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas