Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Thomas Lembong Tambah Daftar Panjang Menteri Era Jokowi Terseret Kasus Korupsi, Total Ada 7

Daftar 7 menteri era Jokowi yang terjerat kasus korupsi, terbaru Thomas Trikasih Lembong alias Thomas Lembong tersangka dugaan korupsi impor gula. 

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Thomas Lembong Tambah Daftar Panjang Menteri Era Jokowi Terseret Kasus Korupsi, Total Ada 7
kolase Tribunnews.com/ist
Daftar 7 menteri era Jokowi yang terjerat kasus korupsi, terbaru Thomas Trikasih Lembong alias Thomas Lembong tersangka dugaan korupsi impor gula.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Thomas Trikasih Lembong alias Thomas Lembong menambah panjang daftar mantan menteri era Jokowi terjerat kasus korupsi.

Eks menteri Perdagangan era Jokowi-Jusuf Kalla ini menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Selasa (29/10/2024).

Sebelum Thomas Lembong ada enam mantan menteri era Jokowi yang terjerat kasus korupsi.

Mereka antara lain mantan Menteri Sosial Idrus Marham, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Selanjutnya mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, mantan Menkominfo Johnny G. Plate, dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

 

Daftar Menteri Era Jokowi Jadi Tersangka Korupsi

1. Thomas Trikasih Lembong 

Berita Rekomendasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024).

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. 

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Sebagai catatan, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. Kejagung mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. Kejagung mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar. (YouTube Tribunnews)

Tak hanya menjadi tersangka, Kejagung juga langsung menahan Thomas Lembong atau Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. 

Tom Lembong ditahan untuk 20 hari pertama. Tak hanya Tom Lembong, Kejagung juga menahan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS yang menjadi tersangka kasus yang sama. 

Kejagung menahan CS di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari pertama. 

 

2. Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis 10 penjara dalam kasus pemerasan.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Syahrul Yasin Limpo selama 10 tahun penjara.

SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan," sambung hakim.

Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.

SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 14 miliar dan USD 30 ribu oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 14 miliar dan USD 30 ribu oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). (Tribunnews.com)

Dalam perkara ini, SYL disebut memberikan perintah kepada eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang.

Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI melalui orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

Ia disebut mengancam anak buahnya bakal dipindahtugaskan atau di-non-job-kan jika tidak melaksanakan perintah tersebut.

KPK sebelumnya meyakini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menjatuhkan hukuman terhadap SYL sesuai dengan tuntutan tim jaksa.

Diketahui, jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.

"KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Keyakinan tersebut didasari dengan bukti-bukti yang telah dibeberkan jaksa KPK selama proses persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL.

KPK meyakini majelis hakim akan menjatuhkan putusan secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"KPK memiliki keyakinan bahwa majelis hakim telah menilai secara objektif seluruh fakta-fakta yang disampaikan tim jaksa KPK melalui tuntutan," katanya.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.

Selain SYL, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga akan menghadapi sidang pembacaan putusan pada hari ini.

"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan pada Kamis, 11 juli 2024,” jelas hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Eks Menteri Pertanian SYL Melawan Lewat Kasasi

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.

Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

 

3. Johnny G Plate

Johnny Gerard Plate, lahir 10 September 1956 adalah politikus dan pengusaha Indonesia yang menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju sejak 2019 hingga 2023.

Sebelumnya, ia menjabat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selama lima tahun, dan terpilih kembali untuk masa jabatan kedua pada pemilihan umum 2019.

Ia merupakan lulusan Universitas Katolik Atma Jaya dan memulai bisnis alat-alat perkebunan pada awal 1980-an.

Sejak 2013, ia bergabung ke Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), di mana ia kemudian diangkat menjadi Ketua Mahkamah PKDI.

Pada masa berikutnya, dia pindah ke Partai NasDem di mana ia kemudian diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Partai NasDem.

Johnny G. Plate beragama Katolik dan menikah dengan Maria Ana serta memiliki tiga orang anak.

Pada tanggal 23 Oktober 2019, ia dilantik menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika untuk Kabinet Indonesia Maju.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Pada 17 Mei 2023, Johnny ditangkap atas tuduhan korupsi. Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 8 triliun terkait proyek Base Transceiver Station antara tahun 2020 dan 2022.

Mahfud MD diangkat sebagai Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika setelahnya.

Pada tanggal 17 Mei 2023, Johnny ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base transceiver station 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020–2022. Kerugian yang diperkirakan mencapai 8 triliun rupiah.

 

4. Juliari Batubara

Juliari Peter Batubara, M.B.A. lahir 22 Juli 1972 adalah Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Oktober 2019 hingga terjerat kasus korupsi dana Bantuan Sosial COVID-19 pada tanggal 6 Desember 2020.

Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota DPR dari PDIP dalam dua periode masa jabatan untuk daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Ia duduk di Komisi VI yang menangani Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM dan BUMN, serta Standardisasi Nasional.

Pada 6 Desember 2020 dini hari, Juliari ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial COVID-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Juliari diduga menerima biaya sebesar Rp 10.000 untuk masing-masing paket bantuan sosial COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Terdakwa kasus dugaan korupsi bansos, Juliari Batubara meninggalkan Gedung ACLC KPK usai menjalani sidang vonis secara virtual, di Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021). Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah dalam perkara bansos Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi bansos, Juliari Batubara meninggalkan Gedung ACLC KPK usai menjalani sidang vonis secara virtual, di Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021). Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah dalam perkara bansos Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selain Juliari, terdapat 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak Kementerian Sosial maupun swasta.

Akibat melakukan korupsi dalam masa krisis sebagai dampak pandemi, Juliari terancam hukuman mati.

Pada 9 Agustus 2021, Juliari meminta keringanan hakim dalam menjatuhkan vonis, serta mengklaim dampak dari vonis tersebut memberatkan keluarga dan anak-anaknya.

Pada 23 Agustus 2021,Juliari mendapatkan vonis penjara selama 12 tahun dan membayar kerugian negara sebesar 14,5 Miliar serta dicabut hak politiknya selama 4 tahun.

 

5. Edhy Prabowo

Edhy Prabowo, S.E., M.M., M.B.A. lahir 24 Desember 1972 adalah politikus Indonesia yang berasal dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra).

Edhy pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sejak 23 Oktober 2019 hingga pengunduran dirinya pada 25 November 2020.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Pada 25 November 2020 dini hari, Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ditahan bersama istri dan kedua stafnya oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi ekspor benur setelah lawatan kunjungan kerja ke Amerika Serikat.

Edhy menjadi menteri pertama dan tercepat dalam penangkapannya di pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

 

6. Imam Nahrawi 

Imam Nahrawi lahir 8 Juli 1973 adalah seorang politikus berkebangsaan Indonesia. 

Ia menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang dilantik pada 27 Oktober 2014 hingga mengundurkan diri pada 20 September 2019 setelah dijadikan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK.

Di Partai Kebangkitan Bangsa sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun Imam Nahrawi merupakan salah satu Menteri yang terjerat korupsi di bawah Presiden Joko Widodo dalam kasus suap dana hibah KONI dan divonis 7 tahun penjara dengan denda 400.000.000 dan mengembalikan RP. 18,15 miliar.

 

7. Idrus Marham

Muhammad Idrus Marham, M.Sc. lahir 14 Agustus 1962 adalah seorang politisi Indonesia yang dulunya berasal dari kalangan akademisi.

Setelah mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk periode 2009-2014 pada tanggal 8 Juni 2011, karena menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya (Golkar).

Ia dilantik sebagai Menteri Sosial pada 17 Januari 2018.

Idrus mengundurkan diri dari jabatan Mensos pada 24 Agustus 2018 terkait kasus korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka korupsi. Idrus diduga menerima suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt bersama dengan Anggota DPR-RI Eni Maulani Saragih.

Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Eni Maulani sebelumnya. 

Idrus diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan EMS sebesar 1,5 juta dollar dari pengusaha Johannes Kotjo.

Setelah diketahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Idrus langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial.

Idrus menjadi menteri Kabinet Kerja pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Pada Selasa, 23 April 2019 Idrus Marham akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Idrus dinilai secara sah dan membuktikan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman bagi Idrus Marham diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada sidang di tingkat banding.

Namun, ia kemudian mendapat pengurangan hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan pengacara Idrus Marham.

Menurut putusan hakim MA pada 2 Desember 2019 tersebut, Idrus dinilai bukan sebagai unsur penentu dalam kasus korupsi tersebut.

 

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. 

Presiden Jokowi melantik Eddy menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020. 

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023. 

Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum. 

Selain Eddy, ada 3 tersangka lain yang ditetapkan tersangka oleh KPK. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik akan menerapkan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait gratifikasi. 

KPK juga menerapkan pasal suap untuk mengusut perkara tersebut.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, tuduhan terhadap anak Menkumham Yasonna H Laoly, yakni Yamitema Laoly, sebagai rumor menyesatkan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, tuduhan terhadap anak Menkumham Yasonna H Laoly, yakni Yamitema Laoly, sebagai rumor menyesatkan. (Ibriza)

Belakangan Eddy lolos dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sampai saat ini KPK belum juga kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menetapkan Eddy sebagai tersangka.

Terkini Eddy didapuk menjadi Wakil Menteri Hukum oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Pengumuman anggota Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10/2024). (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunTimur.com/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas