Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tom Lembong Tersangka, Anies Baswedan: Saya Bersahabat 20 Tahun, Ia Pribadi Berintegritas Tinggi

Anies bersaksi dirinya telah berteman selama hampir 20 tahun, mengenal Tom sebagai pribadi berintegritas tinggi.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tom Lembong Tersangka, Anies Baswedan: Saya Bersahabat 20 Tahun, Ia Pribadi Berintegritas Tinggi
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Anies Baswedan dan Tom Lembong - Anies Baswedan merespon penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung dalam kasus impor gula tahun 2015-2016. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespon penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung dalam kasus impor gula tahun 2015-2016.

Anies bersaksi dirinya telah berteman selama hampir 20 tahun, mengenal Tom sebagai pribadi berintegritas tinggi.

Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Dana ke Eks Mendag Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

 “Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit,” kata Anies, dikutip dari akun X-nya @aniesbaswedan, pada Rabu (30/10/2024).

Tom kata Anies merupakan orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Ia lanjutnya Anies disegani, baik lingkup domestik maupun internasional. 

Baca juga: Anies Baswedan Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula: Dia Orang Lurus Tidak Neko-neko

“Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil,” harapnya.

Anies tegaskan dirinya akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom.

Berita Rekomendasi

“Tom jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” kata Anies.

“Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat),” ungkapnya.

Diketahui Kejagung telah menetapkan Thomas Lembong dan Charles Sitorus Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. 

Meski demikian, Kemendag justru melakukan impor gula kristal mentah kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Baca juga: Bantah Ada Politisasi di Kasus Tom Lembong, Kejagung: Penyidikan Dimulai Sejak 2023

Impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP. 

Sementara Charles berperan memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta di bidang gula untuk mengolah gula seberat 105 ribu ton.

PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dan dijual ke masyarakat, dari sini PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut dan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 400 miliar.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas