Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Ahli Bahasa Tak Bisa Buktikan Eks Karyawan Jhon LBF Lakukan Pencemaran Nama Baik

kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan mengatakan pernyataan ahli bahasa itu justru menguntungkan mereka. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan unggahan Septia Dwi Pertiwi di akun X pribadinya yang memenuhi unsur pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan oleh Jhon LBF.

Hal itu terungkap dalam sidang yag berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (30/10/2024).

Adapun ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang dihadirkan sebagai saksi adalah Asisda Wahyu Asri Putradi.

Ahli bahasa itu justru menjelaskan unggahan Septia itu hanya berupa curhatan dan keluh kesah atas kondisi di tempat bekerjanya kala itu.

Namun, secara kontekstual meski tidak ekspilit, curhatan itu pasti punya tujuan.

Dalam kasus postingan Septia, yakni menyasar mantan bosnya, Jhon LBF.

"Di sini tidak sebut nama tapi konteks ini menunjukkan ke pimpinan," ujar Asisda Wahyu di persidangan.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu ditemui usai persidangan, kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan mengatakan pernyataan ahli bahasa itu justru menguntungkan mereka. 

"Jadi dari keterangan hari ini, ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum ini justru menguntungkan Septia," ujarnya.

"Artinya unsur-unsur yang didakwakan terhadap septia itu justru terbantahkan oleh keterangan ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum," ia menambahkan. 

Selain ahli bahasa, pihak JPU juga menghadirkan ahli hukum pidana Mompang L Panggabean. 

Sementara itu pihak kuasa hukum Septia menghadiri dua saksi, pihak dari Komnas Perempuan dan mantan karyawan PT Hive Five.


Namun proses penyampaian keterangan dua saksi dari kuasa hukum Septia ditunda. 

Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau Jhon LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia.

Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

Jhon LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.(*)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas