Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Gani Sebut Hakim MK Kabulkan 70 Persen Tuntutan Buruh, Dari Upah Hingga Tenaga Kerja Asing

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengklaim hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan 70 persen tuntutan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Andi Gani Sebut Hakim MK Kabulkan 70 Persen Tuntutan Buruh, Dari Upah Hingga Tenaga Kerja Asing
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di Jakarta, Kamis (31/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengklaim hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan 70 persen tuntutan buruh. 

Diketahui hari ini Mahkamah Konstitusi membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja

"Kami mengucapkan terima kasih Kepada sembilan hakim MK. Putusan ini sangat luar biasa buat kami. Mengembalikan marwah perjuangan buruh Indonesia yang sudah berkeringat, berjuang di jalanan selama bertahun-tahun," kata Andi Gani kepada wartawan di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024) petang. 

Ia mengatakan hampir 70 persen gugatan buruh dimenangkan.

Soal upah, outsourcing, tenaga kerja asing, hingga kembalinya upah sektoral. 

Baca juga: BREAKING NEWS Buruh Menangkan Uji Materiil Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja di MK

"Ini merupakan sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia," tegasnya. 

BERITA REKOMENDASI

Ia menegaskan kemenangan tersebut untuk buruh Indonesia.

Bukan hanya KSPI tapi seluruh konfederasi buruh.

"Walaupun mereka tidak ikut menggugat Tapi perjuangan ini kita persembahkan buat seluruh buruh Indonesia," katanya.

Baca juga: Pasal-pasal UU Cipta Kerja yang Digugat Buruh ke Mahkamah Konstitusi

Diketahui Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang-undang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya.

Dalam amar putusan perkara nomor 168/PUU/XXI/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo tersebut terdapat 25 poin amar putusan.


"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo. 

Berikut ini selengkapnya:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas