Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kepala PPATK Sebut Istri Hingga Kerabat Kerap Dimanfaatkan untuk Sembunyikan Hasil Korupsi

Yunus pun menjelaskan, bahwasanya kerabat memang sering dimanfaatkan sebagai alat untuk mengalirkan hasil tindak pidana.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Eks Kepala PPATK Sebut Istri Hingga Kerabat Kerap Dimanfaatkan untuk Sembunyikan Hasil Korupsi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Eks Kepala PPATK Yunus Husein saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut kerabat hingga istri kerap dimanfaatkan pelaku korupsi untuk mengalirkan hasil tindak kejahatannya.

Hal itu diungkapkan Yunus saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli Sebut Aset Halal yang Bercampur Hasil Korupsi Bisa Disita

Mulanya Jaksa meminta pandangan ahli soal apakah kerabat ataupun keluarga koruptor bisa dijerat pasal tertentu jika menerima hasil tindak pidana korupsi.

"Pertanyaannya adalah kapan kerabat ini kemudian digunakan sebagai modus untuk menyembunyikan harta kekayaan? Kapan kemudian kerabat itu bisa ditarik menjadi pelaku tindak pidana?" tanya Jaksa.

Yunus pun menjelaskan, bahwasanya kerabat memang sering dimanfaatkan sebagai alat untuk mengalirkan hasil tindak pidana.

"Jadi kerabat itu memang sering dimanfaatkan. Biasanya terkena Pasal lebih banyak Pasal 5 (UU TPPU) ya, menerima, menguasai, dan menggunakan hasil kejahatan," ucap Yunus.

Baca juga: Harvey Moeis Dapat Imbalan Rp50-100 Juta Per Bulan dari PT RBT Karena Bantu Kerja Sama PT Timah

Berita Rekomendasi

Kemudian dia menuturkan jika pada faktanya keluarga tersebut mengetahui harta yang ia nikmati berasal dari hasil tindak kejahatan, maka mereka bisa dijerat dengan Pasal 5 UU TPPU.

"Akan tetapi dia lebih banyak menikmati tidak ada tujuan menyembunyikan menyamarkan, enggak ada sama sekali," kata Yunus.

Lalu Yunus pun mencontohkan kasus TPPU yang sebelumnya menjerat Andhika Gumilang suami dari Malinda Dee eks terpidana kasus pembobolan rekening nasabah di City Bank tahun 2011 silam.

Dalam perkara itu kata Yunus Andhika menikmati hasil korupsi yang dilakukan Malinda dengan menerima sejumlah aset seperti mobil, apartemen dan sejumlah uang.

"Enggak ada dia menyamarkan, menyembunyikan, dia menikmati hasil kejahatan sendiri. Seperti Pasal 5, jadi terima dan kuasai dia menggunakan hasil tindak kejahatan," ujarnya.

"Jadi cukup hanya menikmati kerabat, bisa contoh Andhika Gumilang tadi?" tanya Jaksa.

"Karakter Pasal 5 lebih banyak menikmati. Kalau Paa 3 dan 4 enggak, mungkin ada menyembunyikan, menyamarkan. Tapi kalau Pasal 5 tidak ada," pungkas Yunus.

Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024), terungkap bahwa Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

Baca juga: Korupsi Timah, Harvey Moeis Sebut Dana CSR Ratusan Miliar Disimpan di Brankas dan Ludes Saat Pandemi

Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

"Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," kata jaksa penuntut umum.

Untuk keperluan pribadi, sebagian di antaranya dikirim Harvey Moeis ke rekening asisten istrinya, Sandra Dewi yang bernama Ratih Purnamasari.

Menurut jaksa, rekening asisten pribadi tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi.

"Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis," kata jaksa.

Tak hanya itu, untuk keperluan pribadi, Harvey Moeis juga menggunakan uang pengamanan sebagai berikut:

1. Pembelian Tanah Kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta barat, Permata Regency 8 Blok  J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi;

2. Pembelian 1 (satu) bidang Tanah di Senayan Residence, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Pemegang hak atas nama Harvey Moeis, kemudian dilakukan Pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey Moeis yang sumber dananya sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin;

3. Pembelian 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang beralamat di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2021 atas nama Harvey Moeis;

4. Pembayaran sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia Rp5.765.130.530,-. (lima miliar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh rupiah);

5. Pembelian mobil mengatasnamakan nama orang lain atau perusahaan orang lain;

6. Pembelian 1 (satu) unit mobil Mini Cooper dengan nomor polisi B 883 SDW atas nama Harvey Moeis tahun perolehan 2022;

7. Pembelian 1 (satu) unit mobil Rolls Royce berwarna hitam dengan nomor “SCATV420XPU219528” tahun perolehan 2023 tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB);

8. Mentransfer ke rekening pemilik on line shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi;

9. Mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado antara lain Mira Moeis sebesar Rp200.000.000,- dan Kartika Dewi sebesar Rp200.000.000;

10. Mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi; dan

11. Menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.

Atas perbuatannya ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas