Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Belum Tahu Jumlah Pasti Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong, Gandeng Ahli untuk Menghitung

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum tahu jumlah pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kejagung Belum Tahu Jumlah Pasti Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong, Gandeng Ahli untuk Menghitung
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Keterangan Kapuspenkum, Harli Siregar terkait update penetapan mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 pada Rabu (30/10/2024). - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum tahu jumlah pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong. 

TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Untuk mengetahui total kerugian negara dalam kasus tersebut, Kejagung sampai melibatkan ahli untuk menghitung jumlah pastinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar menyatakan, sementara ini, angka kerugian negara sebesar Rp400 miliar.

Jumlah tersebut nantinya masih akan dihitung lebih lanjut agar mendapat angka pasti. 

“Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli di Kejagung Jakarta, Kamis (31/10/2023), dilansir Kompas.com.

Estimasi kerugian negara itu, sementara dihitung berdasarkan selisih harga jual gula pasir, yaitu Rp16.00 per kilogram, dibandingkan dengan harga acuan tertinggi sebesar Rp13.000.

Selisih tersebut, dikalikan dengan kuota impor gula yang diberikan.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian menghasilkan nilai dugaan kerugian sebesar Rp400 miliar.

Harli mengatakan, impor seharusnya tidak diperlukan jika ada surplus gula dalam negeri.

Namun, izin impor tersebut tetap dilakukan oleh Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag kala itu, tanpa mempertimbangkan stok yang ada.

Menurut Kejagung, hal tersebut menyalahi prosedur.

Baca juga: 2 Alasan Pakar Anggap Kejagung Keliru Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka, Sebut Ada Kriminalisasi

“Kalaupun harus diimpor, seharusnya ada persetujuan dari lembaga terkait, tetapi yang bersangkutan langsung memberikan izin,” tambahnya.

Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru


Kejagung membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

"Apakah akan dimungkinkan adanya tersangka baru dalam perkara ini? Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup, setidaknya diperoleh dari 2 alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas