Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Said Iqbal Sebut Buruh Selama Dua Tahun Tidak Naik Gaji: Malah Nombok

Said Iqbal menerangkan tiga tahun tidak ada kenaikan upah karena Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Said Iqbal Sebut Buruh Selama Dua Tahun Tidak Naik Gaji: Malah Nombok
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan buruh selama dua tahun tak naik gaji, bahkan nombok. 

Hal itu kata Said Iqbal karena inflasi yang lebih tinggi dibandingkan persentase angka naik gaji buruh. 

Baca juga: Massa Buruh Padati Kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Tuntut Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

"Tentang upah kami meminta di dalam Omnibus Law Upah murah dicabut terutama ada kata-kata indeks tertentu. Bagaimana mungkin upah naik di bawah inflasi," kata Said Iqbal kepada wartawan di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Jadi bukan naik upah lima tahun terakhir, kata Said Iqbal. Said Iqbal menerangkan tiga tahun tidak ada kenaikan upah karena Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. 

"Dua tahun terakhir di dalam lima tahun itu. Upah hanya naik 1,58 persen. Padahal inflasi 2,8% Jadi bukan naik tapi nombok," jelasnya. 

Baca juga: 1.859 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh di Patung Kuda

Kemudian dikatakan Said Iqbal murahnya upah pekerja mengakibatkan turunnya daya beli. Lima bulan terakhir deflasi. 

BERITA REKOMENDASI

"Deflasi itu artinya daya beli turun. Uang yang beredar berkurang, barang banyak, karena enggak ada uang," terangnya. 

Buruh, kata Said Iqbal nggak punya duit. Nggak naik gaji tiga tahun. Kalau naik gaji juga di bawah inflasi. 

"PHK yang terjadi selama ini bukan karena upah lihat Sritex, dia kan karena gagal bayar homologasinya enggak berjalan," tegasnya.

Diketahui hari ini sidang pembacaan putusan judicial review UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi.

Undang-undang yang tak berpihak untuk para pekerja di Indonesia itu terus digugat di MK. Namun tak kunjung membuahkan hasil. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas