Sosok Raymond Kamil, Pria yang Minta MK Perbolehkan Masyarakat Tak Punya Agama, Pribadinya Tertutup
Terungkap sosok Raymond Kamil, pria yang mengajukan uji materi minta Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan masyarakat hidup tanpa agama.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik dibuat heboh dengan adanya dua warga negara Indonesia (WNI) bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan masyarakat hidup tanpa agama.
Adapun perkara dengan nomor 146/PUU-XXII/2024 itu salah satunya menguji Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU 23/2006 tentang Adminduk, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), hingga Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.
Satu pemohon bernama Raymond Kamil dituliskan dalam salinan risalah tidak memeluk agama dan kepercayaan dan mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat UU tersebut.
Tribunnews.com sendiri mencoba menemui Raymond Kamil di kediamannya di Jalan Kenanga nomor 49 RT 10 RW 01, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur sesuai dengan alamat di KTP-nya.
Rumah dengan tembok berwarna kuning itu berada 500 meter dari jalan utama.
Baca juga: HNW: Judicial Review ke MK agar Tak Beragama Bertentangan dengan Konstitusi, Segera Ditolak
Suasana sepi seperti tak berpenghuni itu tergambar saat Tribunnews.com mendatangi rumah tersebut.
Hal ini terlihat dari pagar kayu yang terlihat sudah usang terpasang di depan rumah.
Selain itu, di halaman rumah banyak tumbuh rumput cukup tinggi.
Di sisi bagian kanan rumah, terdapat sebuah bangunan terbuka yang digunakan sebagai garasi mobil.
Di sana juga terparkir sebuah mobil Nissan Livina berkelir silver.
Baca juga: Uji Materi ke MK, Dua WNI Minta supaya Masyarakat Bebas Tidak Memeluk Agama dan Kepercayaan
Namun, tak ada satu orang pun yang keluar saat Tribunnews.com menyapa dari luar rumah.
Kurang lebih 10 menit kemudian, seorang pria dengan menaiki sepeda motor tiba di depan rumah.
Dengan menggunakan jas hujan berwarna biru dan membawa plastik berisi makanan, pria tersebut hendak masuk ke dalam rumah.
Seketika, Tribunnews.com menghampiri pria tersebut dan ternyata dia bernama Mayzir yang merupakan pemilik rumah tersebut.
Raymond di rumah tersebut hanya menyewa sebuah kamar yang berada di lantai 2.
"Saya yang punya rumah di sini, dia (Raymond) pernah ngekos di sini," kata Mayzir kepada Tribunnews.com.
Namun, Mayzir menyebut jika Raynond sudah tidak tinggal di rumah tersebut sejak satu tahun yang lalu.
Pengakuannya kepada Mayzir, Raymond pindah ke daerah Jawa Timur.
Namun, Mayzir mengaku tak tahu persis daerahnya.
Mayzir pun sedikit bercerita soal pemohon gugatan warga boleh tidak mempunyai agama di Indonesia itu.
Berdasarkan KTP, Raymond disebut Mayzir merupakan warga beragama Islam.
Raymond, kata Mayzir merupakan warga normal yang mempunyai istri dan anak.
Sampai akhirnya, Mayzir mengetahui jika Raymond mempunyai masalah rumah tangga sebelum pindah ke rumah Mayzir.
"Ya (ngekos sendiri tanpa istri), mungkin belum resmi pisah sama istrinya saya enggak tahu, enggak nanya-nanya lah urusan rumah tangga, cuma kadang-kadang saya lihat anaknya ada ke sini, kadang dibawa dia," ucapnya.
Selama tinggal di rumahnya, Mayzir mengatakan Raymond merupakan pribadi yang tertutup.
Bertahun-tahun satu atap dengan Mayzir, Raymond jarang berkomunikasi dengan tetangga sekitar.
Hal ini tersebut terbukti di mana sejumlah tetangga di kanan dan kiri rumah hanya mengenal Mayzir dan tidak mengenal Raymond yang bekerja di bidang IT sebuah perusahaan.
Di sisi lain, Mayzir mengatakan selama dia menyewa kamar di rumahnya, Raymond memang sempat bercerita akan mengajukan gugatan perihal agama ke MK.
Namun, dia tak mengetahui jika obrolan tersebut ternyata menjadi kenyataan.
Mayzir juga tak mengetahui secara pasti alasan Raymond Kamil mengajukan permintaan agar masyarakat boleh tak memeluk agama.
Hanya saja, Mayzir menilai Raymond mempunyai cara berpikir yang tidak sama dengan kebanyakan orang.
"(Mengajukan gugatan karena) Dia punya cara berpikir sendiri, melihat ya mungkin refleksi pribadi atau bagaimana gitu," ucapnya.
Sementara itu, satu pemohon lainnya yakni Indra Syahputra merupakan warga Binjai, Sumatera Utara.