Fakta Terbaru Tom Lembong: Diperiksa Kejagung Lagi, Tunjuk Pengacara, LHKPN Janggal Akan Dicek KPK
Inilah fakta-fakta terbaru dari tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong, dikabarkan diperiksa Kejagung lagi.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong masih terus bergulir hingga saat ini.
Terbaru, Tom Lembong diketahui diperiksa kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Tom Lembong diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada hari ini, Jumat (1/11/2024).
Demikian dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
"Saya sudah cek, hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali," ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat.
Namun, Harli belum membeberkan secara detail apa saja yang bakal didalami dari Tom Lembong terkait pemeriksaan lanjutan kasus impor gula ini.
Dia hanya menuturkan, hal tersebut merupakan ranah dari pihak penyidik yang memeriksa.
"Itu penyidik yang paham (soal materi pemeriksaan)," pungkasnya.
Tom Lembong Tunjuk Pengacara dari Eks Tim Hukum Anies-Cak Imin
Selain itu, kabar terkini, Tom Lembong disebutkan menunjuk seorang pengacara untuk membelanya dalam menghadapi kasus dugaan korupsi tersebut.
Tom Lembong diketahui menunjuk Ari Yusuf Amir sebagai kuasa hukumnya.
Ari sendiri pernah menjabat sebagai Ketua Tim Hukum Nasional dalam Koalisi Perubahan pada Pilpres 2024 lalu, yang mendukung pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Baca juga: ICW Minta Penjelasan soal Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong, Kejagung: Kami Tak Mau Berpolemik
Mengenai penunjukan itu, Ari juga membenarkannya.
“Kami sudah dapat kuasa, tapi kami lagi koordinasi dulu ya,” ucap Ari kepada Kompas TV, Kamis (31/10/2024).
Ari mengatakan tengah berkoordinasi untuk menentukan langkah-langkah hukum bagi Tom Lembong ke depan.
“Saat ini, tim pembela Pak Tom lagi rapat koordinasi untuk menentukan langkah-langkah hukum buat Pak Tom,” ujarnya.
Ari pun memastikan dia menjadi pengacara yang profesional saat mendampingi Tom Lembong nanti.
Jadi, bukan semata-mata karena ada kaitan dengan politik.
KPK Akan Periksa Kejanggalan LHKPN Milik Tom Lembong
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya siap membantu Kejagung untuk memberikan data pendukung berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk menelusuri aset milik Tom Lembong.
"Jika memang dibutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan," ujar dia di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis, dilansir Kompas.com.
KPK pun akan segera mengecek kejanggalan dalam LHKPN eks Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 tersebut.
"Informasi ini tentu akan kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut," kata Budi
Diketahui, Tom Lembong melaporkan LHKPN terakhirnya pada 30 April 2020 lalu.
Di mana, pada saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam data LHKPN tersebut, Tom Lembong tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp101,4 miliar.
Namun, ia tidak memiliki aset berupa tanah dan bangunan, serta alat transportasi dalam LHKPN itu.
Tom Lembong juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp94,5 miliar, surat berharga sebesar Rp2 miliar, kas dan setara kas tercatat Rp4,7 miliar.
Kemudian, ada juga harta lainnya sebanyak Rp101,5 miliar.
Lalu, ia memiliki utang sebesar Rp86,8 juta.
Dengan demikian, harta kekayaannya pada saat itu sebesar Rp101,4 miliar.
Sebagai informasi, sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula yang ditaksir merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Estimasi kerugian negara itu, sementara dihitung berdasarkan selisih harga jual gula pasir, yaitu Rp16.00 per kilogram, dibandingkan dengan harga acuan tertinggi sebesar Rp13.000.
Selisih tersebut dikalikan dengan kuota impor gula yang diberikan.
Kemudian menghasilkan nilai dugaan kerugian sebesar Rp400 miliar.
Sampai saat ini, Kejagung pun masih terus melakukan pendalaman mengenai jumlah pasti kerugian yang dialami oleh negara akibat kasus impor gula tersebut.
Bahkan, Kejagung sampai melibatkan ahli untuk menghitung jumlah pastinya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka.
Selain menetapkan Tom Lembong, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PTI), yakni Charles Sitorus (CS).
Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com) (Kompas TV)