Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ironi Perilaku Pegawai Kementerian Komdigi, Bukannya Berantas Judi Online Malah Bekingi Situs

Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 oknum Kementerian Komdigi itu  sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang blokir judi online. 

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ironi Perilaku Pegawai Kementerian Komdigi, Bukannya Berantas Judi Online Malah Bekingi Situs
Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit situs judi online di kawasan Galaxy, Jatirasa, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024), pukul 11.30 WIB. Belasan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terjerat dalam bisnis judi online. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belasan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terjerat dalam bisnis judi online.

Bukannya memberantas judi online, mereka justru menjadi beking untuk keberlangsungan bisnis haram tersebut.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 oknum Kementerian Komdigi itu  sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang blokir judi online. 

Baca juga: Ditemukan Puluhan Komputer di Kantor Satelit Judi Online Pegawai Komdigi di Bekasi

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Jumat (1/11/2024).

Oknum Kementerian Komdigi yang diduga ada oknum pejabat di antaranya menyewa sebuah kantor satelit di kawasan Bekasi, Jaka Setia Jawa Barat. 

Ade Ary menturkan bahwa oknum Komdigi diduga menyalahgunakan wewenang.

Baca juga: Pejabat Komdigi Terlibat Kasus Judi Online, Meutya Hafid: Kami Akan Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

"Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap dia.

Masih Ada DPO

BERITA REKOMENDASI

Polisi sedang mengembangkan kasus ini dengan mendatangi lokasi yang disulap menjadi kantor oleh para tersangka. 

"Masih ada yang DPO segala macem," ujar Kabid Humas.

Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan penangkapan oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlibat perjudian online.

“Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini oleh karena itu tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).

Trunoyudo belum dapat mengungkapkan sosok oknum pejabat yang terlibat perjudian online tersebut.


Menurutnya, yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa penyidik. “Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim penyidik Polri,” tuturnya.

Trunoyudo memastikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberantas judi online di Indonesia. 

Polri akan terus melakukan penelusuran sampai dengan tuntas. 

Kapolri juga sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah.

Polri akan bekerjasama dengan stakeholder lainnya dalam mengungkap perjudian online. 

Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya dan asistensi dari Bareskrim Polri.

Baca juga: Pejabat Komdigi Terlibat Kasus Judi Online, Meutya Hafid: Kami Akan Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Untung Miliaran Rupiah

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menanyakan langsung kepada satu di antara oknum yang ditangkap di sebuah ruko kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).

“5.000 web (judi online) yang diblokir berapa?” tanya Wira.

“Tergantung pak setelah didatakan. Tergantung, karena ada yang bisa masuk ada yang engga,” jawab oknum pegawai Komdigi.

Wira mendapati jawaban dari 5.000 hanya sekitar 1.000 website yang tidak diblokir atau dengan istilah mereka dibina.

“Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya dibina,” kata tersangka.

“Dibina? Maksudnya?” tanya Wira lagi.

“Dijagain pak supaya tidak terblokir,” tutur oknum.

Dari satu situs judi online yang dibina diketahui uang keuntungan sebesar Rp 8,5 juta.

“Setiap web itu kurang lebih 8 juta setengah rupiah,” ujar tersangka.

Artinya total 1.000 situs judi online, oknum Kementerian Komdigi bisa meraup untung miliaran rupiah atau bila diasumsikan mencapai Rp 8,5 miliar.

Pengakuan oknum bahwa bisnis ini ilegal ini dijalankan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.

Baca juga: Pejabat Komdigi Terlibat Kasus Judi Online, Meutya Hafid: Kami Akan Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Kantor Satelit

Ruko di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi digeledah oleh Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2024).

Tempat yang dinamakan kantor satelit itu diduga dioperasikan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kantor satelit tampak sudah dipasang police line, terdiri dari tiga lantai, lantai satu kosong, lantai dua dan tiga terlihat puluhan komputer berjejer.

"Iya ini (kantor satelit)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam.

Ade Ary enggan memberi penjelasan lebih rinci perihal kasus tersebut.

Kantor satelit di Bekasi Jawa Barat dipasang police line, terdiri dari tiga lantai, lantai satu kosong, lantai dua dan tiga terlihat puluhan komputer berjejer. (Tribun/Reynas)
Kantor satelit di Bekasi Jawa Barat dipasang police line, terdiri dari tiga lantai, lantai satu kosong, lantai dua dan tiga terlihat puluhan komputer berjejer. (Tribun/Reynas) (Tribunnews/Reynas Abdila)

Pihaknya masih melakukan rangkaian pengembangan.

Namun sebanyak 11 orang yang ditangkap dalam kasus dugaan perjudiaan online  yang melibatkan sejumlah oknum pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 11 orang itu 10 di antaranya pegawai dan staf ahli.

Satu orang lagi belum diungkap apakah oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Masih pendalaman yaa,” pungkas Ade Ary.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas